Pada momentum rapat kerja antara DPR RI dengan KemenPAN-RB beberapa waktu lalu. Mentri Anas mendapat cecaran dari Komisi II DPR. Guspardi Gaus mengutarakan ketidak setujuannya perihal wacana Menpan tentang Penghapusan Guru Honorer.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi PAN tersebut menyuruh Menteri Anasgar tidak melakukan pencitraan. Alasannya hingga hari ini 2,3 juta honorer belum dibuatkan solusi.
Dari situ Politikus partai Partai Amanat Nasional (PAN) menyuarakan penolakan penghapusan guru honorer dan tenaga honorer. Mengingat belum ada skema penanganan dari pemerintah untuk menanggulangi dampak kebijakan.
Menurut data yang ia sampaikan jumlah honorer di institusi pemerintahan maupun pendidikan setiap tahun terus mengalami peningkatan.
Lantas Guspardi mempertanyakan bagaimana nasib honorer ini nanti saat harus kehilangan pekerjaannya. Guspardi sangat prhatin akan wacan tersebut.
Senada dengan apa yang dimaksudkan oleh guspardi, Anggota Komisi II DPR RI yang lain, Endro Suwantoro turut mendesak Mentri PAN-RB. Dirinya meminta agar mentri anas mencabut surat edarannya tentang penghapusan tenaga honorer.
Dia meyakini surat edaran tentang penghapusan guruu honorer menjadi akar persoalan banyaknya pemutusan hubungan kerja di daerah.
Mentri Anas Siapkan Solusi ini
Pemerintah senantiasa menyiapkan skema win-win solution atau jalan keluar yang sama-sama menguntungkan terkait dengan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara.
Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara merespon masukan dari anggota DPR dari beberapa fraksi yang memintanya untuk mencabut surat edarannya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan skema win-win solution untk perkara penghapusan guru honorer.
Skema tersebut diusahakan menguntungkan tenaga non-aparatur sipil negara maupun guru non-ASN yang masih bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Seusai menghadiri rapat kerja bersama DPR, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Halaman Selanjutnya
Mentri Anas berencanan membahas revisi UU ASN
Halaman : 1 2 Selanjutnya