DPR menyiapkan 2 solusi penuntasan 1 juta PPPK yang saat ini masih ada sebagian besar terbengkalai belum menerima gaji, SK dan juga penempatan kerja.
Permasalahan di Indonesia tak hanya permasalahan non ASN atau honorer saja, akan tetapi merambat pada banyaknya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menykapi hal tersebut DPR RI ikut andil bagian dalam penyelesaian permasalahan tersebut dalam sumbangsih solusi.
Salah satunya yakni DPR menyiapkan 2 solusi penuntasan 1 juta PPPK, guna menyelesaikan permasalahan banyaknya PPPK di Indonesia yang terbengkalai.
Lalu bagaimana hal yang ada dari DPR menyiapkan 2 solusi penuntasan 1 juta PPPK tersebut, berikut merupakan penjelasan dari DPR menyiapkan 2 solusi penuntasan 1 juta PPPK.
DPR Menyiapkan 2 Solusi Penuntasan
DPR RI menyiapkan dua solusi penuntasan 1 juta PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaful Huda, program 1 juta PPPK harus segera dituntaskan pemerintah.
Pasalnya, sejak program tersebut diluncurkan Wakil Presiden Ma’aruf Amin dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada akhir 2020, baru dihasilkan 293 ribuan guru PPPK hasil seleksi 2021.
Itu pun sampai saat ini masih terdapat 8.000an yang belum diusulkan NIP PPPK oleh pemda.
“Ini jadi masalah besar, karena program 1 juta PPPK hanya terdengar besar di awal, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari target,” kata Syaiful Huda, Minggu (9/10).
Dia menyebutkan Komisi X DPR RI telah menginisiasi pembentukan pansus gabungan lintas komisi DPR RI khusus PPPK. Terdapat dua solusi yang diusung DPR yang dinilai bisa mendorong penuntasan 1 juta PPPK.
- Pertama, penerbitan Keppres pengangkatan 1 juta PPPK dari honorer.
- Kedua, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua solusi itu menurut Huda, sama-sama bagusnya. Dari sisi kecepatan Keppres yang paling solutif, dibandingkan revisi UU ASN.
Namun, Huda mengatakan, UU ASN itu pun tetap harus direvisi, karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Itu sebabnya, revisi UU ASN beberapa kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas Komisi II DPR RI. Sayangnya, pembahasannya itu tidak semulus yang dibayangkan.
“Prinsipnya kami ingin 1 juta PPPK ini segera dituntaskan pemerintah, apalagi untuk tenaga pendidik telah terjadi kekosongan guru ASN yang hampir 700 ribu orang,” ucap Huda.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya