DPR Menyiapkan 2 Solusi Penuntasan 1 Juta PPPK, Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Huda mengatakan percepatan seleksi 1 juta PPPK memang tidak bisa didorong hanya dari Komisi X saja.

Proses seleksi misalnya harus melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi mitra dari Komisi II.

Untuk penganggaran harus melibatkan Kementerian Keuangan yang menjadi mitra dari Komisi XI.

“Kendala teknis seleksi sejuta guru honorer ini menjadi PPPK ini beragam,” ujarnya.

Kendala itu lanjut Huda, mulai dari kualifikasi yang harus dipenuhi guru honorer dalam proses seleksi, bagaimana penempatan mereka setelah lolos seleksi. Bagaimana proses mendapatkan nomor induk pegawai, hingga bagaimana proses pengajian mereka.

“Oleh karena itu tidak cukup dorongan dan pengawalan dari Komisi X saja,” pungkas Huda.

 

Permintaan Komisi II Kepada Kemen PANRB

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Atas Beleid tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta KemenPAN-RB menyiapkan skema yang jelas guna memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

“KemenPAN-RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023. Jika posisi tenaga honorer dihapus KemenPAN-RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan.

Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain,” ujar Doli kepada awak media usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jambi serta Gubernur Riau di Auditorium Pemda Sumbar, Padang, Kamis (16/6/2022).

Meski baru diberlakukan pada November 2023, kebijakan tersebut akan menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga honorer dan bisa berpengaruh pula pada kinerja pemerintah daerah.

Apalagi selama ini, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer. Bahkan, tak jarang di beberapa daerah yang jumlah tenaga honorernya lebih banyak dari PNS. Jika dihapus tentu berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan agar para tenaga honorer tidak diberhentikan namun diprioritaskan untuk diangkan menjadi CPNS atau PPPK.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sendiri, ada sekitar 18 ribu honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang kesemuanya harus mendapat perhatian.

“Saya sampaikan agar tenaga honor jangan sampai diberhentikan begitu saja, karena mereka rata-rata sudah lama mengabdi. Sebaiknya jadi prioritas untuk diangkat jadi CPNS atau PPPK,” tukas Syamsuar.

 

Halaman Selanjutnya

Tiga Kanal Solusi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis