DPR Menyiapkan 2 Solusi Penuntasan 1 Juta PPPK, Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Huda mengatakan percepatan seleksi 1 juta PPPK memang tidak bisa didorong hanya dari Komisi X saja.

Proses seleksi misalnya harus melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi mitra dari Komisi II.

Untuk penganggaran harus melibatkan Kementerian Keuangan yang menjadi mitra dari Komisi XI.

“Kendala teknis seleksi sejuta guru honorer ini menjadi PPPK ini beragam,” ujarnya.

Kendala itu lanjut Huda, mulai dari kualifikasi yang harus dipenuhi guru honorer dalam proses seleksi, bagaimana penempatan mereka setelah lolos seleksi. Bagaimana proses mendapatkan nomor induk pegawai, hingga bagaimana proses pengajian mereka.

“Oleh karena itu tidak cukup dorongan dan pengawalan dari Komisi X saja,” pungkas Huda.

 

Permintaan Komisi II Kepada Kemen PANRB

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Atas Beleid tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta KemenPAN-RB menyiapkan skema yang jelas guna memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

“KemenPAN-RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023. Jika posisi tenaga honorer dihapus KemenPAN-RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan.

Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain,” ujar Doli kepada awak media usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jambi serta Gubernur Riau di Auditorium Pemda Sumbar, Padang, Kamis (16/6/2022).

Meski baru diberlakukan pada November 2023, kebijakan tersebut akan menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga honorer dan bisa berpengaruh pula pada kinerja pemerintah daerah.

Apalagi selama ini, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer. Bahkan, tak jarang di beberapa daerah yang jumlah tenaga honorernya lebih banyak dari PNS. Jika dihapus tentu berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan agar para tenaga honorer tidak diberhentikan namun diprioritaskan untuk diangkan menjadi CPNS atau PPPK.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sendiri, ada sekitar 18 ribu honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang kesemuanya harus mendapat perhatian.

“Saya sampaikan agar tenaga honor jangan sampai diberhentikan begitu saja, karena mereka rata-rata sudah lama mengabdi. Sebaiknya jadi prioritas untuk diangkat jadi CPNS atau PPPK,” tukas Syamsuar.

 

Halaman Selanjutnya

Tiga Kanal Solusi…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis