Download Panduan Penggunaan Aplikasi e-Raport Kurikulum Merdeka Untuk Guru

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Instalasi Aplikasi e-Rapor SLB

Aplikasi e-Rapor SLB akan terus dikembangkan dan dilakukan penyesuian sejalan dengan perkembangan Aplikasi Dapodik. e-Rapor SLB dikembangkan oleh Tim Pengembang eRapor PMPK.

Proses aplikasi e-Rapor didasari oleh data yang terdapat pada DAPODIK masing-masing satuan pendidikan. Oleh karena itu, kata kunci dari proses rapor agar berjalan lancar dan sesuai, dipastikan data DAPODIK sudah valid dan benar.

Syarat Teknis Server

Di dalam mendukung instalasi e-Rapor KM SLB Versi 2022.1 diperlukan server atau komputer yang difungsikan sebagai server dengan spesifikasi minimal:

1. Prosesor setara dual core;

2. OS windows 8, 10, 11(64/32 bit) atau Windows Server. RAM minimal 4 GB;

3. Ruang kosong pada drive C minimal 1GB.

Langkah Persiapan

Supaya instalasi dapat berjalan dengan baik, beberapa hal yang harus dipersiapkan antara lain sebagai berikut.

1. Server atau computer yang difungsikan sebagai server Non aktifkan Windows firewall..

2. Nonaktifkan anti virus yang terpasang pada server atau komputer saat proses instalasi..

3. Pastikan pada server telah terinstall web browser terbaru tanpa plugin, misalnya chrome atau Mozilla Firefox.

Konfigurasi Jaringan e-Rapor KM SLB

1. e-Rapor KM SLB hanya dipasang pada salah satu komputer server (1 sekolah 1 aplikasi).

2. e-Rapor tidak boleh diinstal pada setiap komputer guru.

3. Untuk kerja oleh guru mapel, wali kelas maupun siswa dilakukan melalui browser dengan mengakses IP server e-Rapor.

4. Untuk menghubungkan komputer Server e-Rapor KM SLB dengan Dapodik maupun dengan komputer guru/wali/siswa dapat dilakukan dengan menggunakan jaringan LAN baik dengan menggunkan Kabel LAN maupun Wifi

Demikian artikel mengenai Download Panduan Penggunaan Aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka Untuk Guru. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 480 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis