Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan sebuah upaya yang dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan kompetensi guru. Pendidikan merupakan sebuah media pengembangan potensi individu sebagai seorang peserta didik.
Dalam ruang lingkup pendidikan keberadaan seorang guru merupakan sebuah komponen yang sangat fundamental guna menjadi pelaksana utama terjadinya proses pendidikan di sekolah. Guru adalah pendidik profesional.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Maka dari itu guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma IV (S1/D-IV) yang relevan serta dapat menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Untuk mendukung kompetensi tersebut pemerintah membuat kebijakan tentang pengadaan program pengembangan keprofesionalime guru (PKB) sebagai upaya pencapaian tuntutan profesi seorang guru.
PKB merupakan proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru baik pedagogik maupun profesional dalam melaksanakan tugas profesinya agar dapat memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.
Program PKB ini sangat penting karena dapat mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Penetapan Permenneg Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi birokrasi (RB) Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dilatarbelakangi bahwa guru memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik.
Perubahan mendasar yang terkandung dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 dibandingkan dengan regulasi sebelumnya salah satunya dalam hal penilaian kinerja guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya. Dalam Permenneg PAN dan RB ini, jabatan fungsional terdiri dari empat jenjang, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Setiap tahun, guru harus dinilai kinerjanya secara teratur melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB tersebut harus dilaksanakan sejak guru memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak golongan kepangkatan III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Untuk naik dari golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah.
Secara umum, keberadaan PKB bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah yang berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. Tujuan PKB yakni:
a) Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
b) Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam memfasilitasi proses belajar peserta didik dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni di masa mendatang.
c) Mewujudkan guru yang memiliki komitmen kuat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d) Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
e) Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
Manfaat PKB bagi peserta didik yaitu memperoleh jaminan kepastian mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal sehingga mereka memiliki kepribadian kuat dan berbudi pekerti luhur untuk berperan aktif dalam pengembangan iImu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Bagi guru hal ini dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya; sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik menghadapi kehidupan di masa datang.
Dengan PKB untuk guru tersebut bagi sekolah/madrasah diharapkan mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang efektif; sehingga sekolah/madrasah dapat menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi, dedikasi, dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
Bagi orang tua/masyarakat PKB untuk guru bermakna memiliki jaminan bahwa anak mereka di sekolah akan memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Bagi pemerintah PKB untuk guru dimungkinkan dapat memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai dasar untuk menyusun dan menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam menunjang pembangunan pendidikan sehingga pemerintah dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas, kompetitif dan berkepribadian luhur.
Untuk mengetahui dan mempelajari terkait PKB maka bapak/ibu guru dapat mengunduh Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Disini
Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com
Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:
- Dapat Surat Keterangan Terbit
- Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
- Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
- Berpotensi mendapatkan angka kredit 1,5 poin untuk naik pangkat
- Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:
- Artikel minimal 400 kata, maksimal 1.200 kata
- Sertakan gambar pendukung (bila ada)
- Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel
- Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat menghubungi nomor telepon 08156559789.
Penulis: Erlin Yuliana, Instagram : erlinyuliana3110