Dorong Pengembangan Kualitas Guru, Penggunaan Platform Merdeka Mengajar Jangkau Hingga Daerah 3T

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Platform Merdeka Mengajar – Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan platform edukasi untuk mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka dan menjadi teman penggerak bagi guru untur terus belajar, mengajar dengan baik, dan berkarya.

Terdapat banyak produk dan karya di Platform Merdeka Mengajar untuk membantu guru dalam menerapkan kegiatan pembelajaran paradigma baru melalui penyediaan referensi pengajaran serta peningkatan  kompetensi.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, Muhamad Hasan Chabibie mengatakan bahwa Platform Merdeka Mengajar (PMM) bukan hanya dimanfaatkan oleh guru-guru yang berada di daerah perkotaan, tetapi juga dimanfaatkan oleh guru-guru yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kini, sudah banyak guru yang memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan telah menggunakan berbagai fitur yang terdapat di platform tersebut. Platform yang baru diluncurkan di awal tahun 2022 ini juga memberikan kesempatan yang setara bagi semua guru untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya.

“Dari pantauan kami, saat ini dari daerah 3T di Indonesia sudah ada 100 ribu akun belajar.id teraktivasi, 29 ribu guru pengguna sudah mengakses Platform Merdeka Mengajar, dan sebanyak 20 ribu guru aktif menggunakan lima menu utama di Platform Merdeka Mengajar,” jelas Muhamad Hasan Chabibie.

Kemendikbudristek Dorong Guru untuk Memaksimalkan Fitur di Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Dulu, banyak guru yang kegiatan belajarnya tergantung dengan diklat dan kegiatan resmi dari pusat. Namun, dengan adanya Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat menjadi solusi yang efektif bagi semua guru untuk belajar secara mandiri.

Salah satu fitur yang cukup populer di platform ini adalah fitur “Bukti Karya” karena fitur ini memungkinkan semua guru di seluruh Indonesia untuk saling terhubung dan menginspirasi.

Di dalam fitur Bukti Karya, setiap guru dapat mengunggah hasil karyanya seperti modul ajar, bahan ajar, praktik pembelajaran, kepemimpinan sekolah, serta karya-karya lain yang diciptakan guru secara mandiri untuk bisa dimanfaatkan oleh guru lainnya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan bahwa di fitur Bukti Karya terdapat lebih dari 80 ribu karya yang diunggah oleh ribuan guru dari berbagai provinsi.

Halaman Berikutnya

“Hingga saat ini, capaian menu Bukti Karya..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis