..
Mahfud MD juga menjelaskan pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria ini, yaitu:
1 Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember
Pendataan juga disebutkan dalam surat edaran terbaru KemenpanRB yang dirilis dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022. Di dalam isi surat edaran KemenpanRB tersebut membahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Demikian informasi mengenai Dokumen Wajib di Aplikasi Pendataan Honorer
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)