Aplikasi Pendataan Honorer – BKN atau Badan Kepegawaian Negara tengah melakukan persiapan untuk aplikasi pendataan honorer. Aplikasi pendataan honorer tersebut berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, teknis lainnya.
Penyediaan aplikasi pendataan honorer tersebut merupakan amanat SE MenPAN RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang telah ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN RB Mahfud MD. SE MenPAN RB ini memuat dua lampiran.
Lampiran pertama adalah daftar nama pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Lampiran kedua adalah riwayat kontrak kerja bagi pekerja non-ASN dan mantan pegawai honorer K2.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan oleh masing-masing tenaga honorer.
Tetapi, dalam lampiran disebutkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Daftar lampiran yang harus disiapkan oleh honorer sebgai berikut.
1. NIK non-ASN atau eks honorer K2.
2. Nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
3. Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
5. SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.
6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.
Suharmen juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mencoba melakukan pemetaan jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh instansi. Sistemnya saat ini tengah dipersiapkan BKN.
Halaman Selanjutnya
Estimasi Waktu Pendataan Honorer
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya