Dokumen Wajib di Aplikasi Pendataan Honorer

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Pendataan Honorer – BKN atau Badan Kepegawaian Negara tengah melakukan persiapan untuk aplikasi  pendataan honorer. Aplikasi pendataan honorer tersebut berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, teknis lainnya.

Penyediaan aplikasi pendataan honorer tersebut merupakan amanat SE MenPAN RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang telah ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN RB Mahfud MD. SE MenPAN RB ini memuat dua lampiran.

Lampiran pertama adalah daftar nama pegawai non-ASN  di lingkungan instansi pemerintah. Lampiran kedua adalah riwayat kontrak kerja bagi pekerja non-ASN dan mantan pegawai honorer K2.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan oleh masing-masing tenaga honorer.

Tetapi, dalam lampiran disebutkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Daftar lampiran yang harus disiapkan oleh honorer sebgai berikut.

1. NIK non-ASN atau eks honorer K2.

2. Nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.

3. Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.

4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.

5. SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.

6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.

Suharmen juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mencoba melakukan pemetaan jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh instansi. Sistemnya saat ini tengah dipersiapkan BKN.

Halaman Selanjutnya

Estimasi Waktu Pendataan Honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis