- Jawa Tengah: Gaji pokok tenaga honorer di Jawa Tengah diperkirakan akan berada di kisaran Rp 2.500.000 hingga Rp 3.500.000 per bulan, tergantung pada kabupaten/kota masing-masing.
- Jawa Timur: Gaji pokok tenaga honorer di Jawa Timur diperkirakan akan berada di kisaran Rp 2.800.000 hingga Rp 3.800.000 per bulan, tergantung pada kabupaten/kota masing-masing.
- Daerah Lainnya: Gaji pokok tenaga honorer di daerah lainnya akan disesuaikan dengan UMR dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, antara lain:
- Peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja tenaga honorer.
- Pengurangan kesenjangan upah antara tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Peningkatan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
- Penciptaan iklim kerja yang lebih kondusif dan profesional.
Pemerintah berharap bahwa peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tenaga honorer dapat merasakan manfaatnya secara nyata.
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi terkait peraturan baru ini kepada seluruh tenaga honorer. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat segera menyesuaikan anggaran dan mekanisme penggajian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP Perangkat Ajar yang Anda dapat : 1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru 2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP 3. Analisis Kompetensi 4. Analisis SKL 5. Jurnal Mengajar Guru 6. KKTP 7. Pemetaan Kompetensi 8. Penetapan IPK 9. Analisis Alokasi Waktu 10. Program Semester 11. Program Tahunan 12. ATP 13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU
Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman : 1 2