Nunuk Suryani selaku Pelaksana Tugas atau Plt. Dirjen GTK memberikan kabar baik untuk para pelamar PPPK guru tahun 2022.
Disebutkan oleh Nunuk bahwa sejumlah guru yang melamar sebagai ASN PPPK 2022 dipastikan mendapat formasi dan bisa menjadi pegawai PPPK.
Untuk jumlah guru honorer yang dimaksud tersebut sebanyak 127.186 guru baik yang dalam kategori prioritas 1 atau prioritas 2.
Apabila kita ketahui dalam keterangan sebelumya, untuk guru honorer yang masuk kategori prioritas 1 merupakan guru yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada saat pelaksanaan seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi di tahun tersebut.
Dilansir dari Antara Nunuk menuturkan “Jumlah guru yang termasuk para prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru,” Jakarta pada Senin, 07 November 2022.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, “Dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru.”
Para guru yang masuk dalam kategori prioritas 1 adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.
Apabila dirinci, guru-guru tersebut yakni THK atau guru honorer yang telah mengajar sebelum dan hingga tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, serta guru sekolah swasta yang masing-masing telah lulus PG 2021.
Selain itu, Nunuk selaku Plt. Dirjen GTK juga menerangkan bagi guru yang tidak tersedia formasi, perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar guru guru tersebut dapat diangkat menjadi ASN pada seleksi selanjutnya.
“Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain,” jelas beliau.
Nunuk juga menambahkan “Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi,”.
Perlu menjadi catatan, pada pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini menggunakan 3 mekanisme seleksi yang berbeda.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya