Pendaftaran seleksi calon guru penggerak telah dibuka. Pendaftaran seleksi calon guru penggerak, program pendidikan guru penggerak pada angkatan 8, 9, dan 10 akan dibuka hingga 30 September 2022 mendatang. Seleksi calon guru penggerak program guru penggerak ini diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah baik yang sudah maupun yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) dengan memenuhi persyaratan pendaftaran.
Sehingga semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar. Pengadaan seleksi program guru penggerak ini bertujuan untuk menciptakan pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Sehingga nantinya para guru dapat mengembangkan diri dengan berbagi dan berkolaborasi secara mandiri.
Selain itu, dengan adanya program guru penggerak ini maka guru dapat berperan untuk menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait dengan pengembangan pembelajaran di sekolah dan menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan wilayahnya.
Sedangkan, bagi guru yang tidak lulus guru penggerak angkatan 5,6,7 maka pada program guru penggerak angkatan 8,9,10 semuanya akan dapat login SIMPKB agar bisa lulus untuk menjadi guru penggerak. Sehingga dengan demikian, kesempatan akan terbuka lebar bagi calon guru penggerak yang mana para pelamar bisa langsung login ke Simpkb dan melakukan pendaftaran ke aplikasi calon guru penggerak.
Dengan demikian, apabila para guru pelamar calon guru penggerak dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat guru penggerak maka dapat dipastikan karir dari para guru yang lulus tersebut akan cerah pada masa depan. Untuk seleksi calon guru penggerak angkatan 8, 9 dan 10 tersebut nantinya akan dilakukan secara serentak dengan kuota angkatan 8 berjumlah 20.000 peserta, angkatan 9 20.000 peserta dan angkatan 10 55.000 peserta.
Persyaratan pendaftaran seleksi calon guru penggerak dibagi dalam dua kriteria yakni kriteria umum dan seleksi. Berikut merupakan persyaratan pendaftaran program seleksi calon guru penggerak diantaranya:
1. Kriteria umum yakni:
a. Pendaftar merupakan guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
b. Pendaftar merupakan guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
c. Pendaftar merupakan guru yang memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
d. Pendaftar merupakan guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
e. Pendaftar merupakan guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
f. Pendaftar merupakan guru yang memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
g. Pendaftar merupakan guru yang memiliki keinginan kuat menjadi guru penggerak.
h. Pendaftar merupakan guru yang tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
2. Sedangkan untuk kriteria seleksi yakni:
a. Guru yang menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
b. Guru yang memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan.
c. Guru yang memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok.
d. Guru yang memiliki daya juang (resilience) yang tinggi.
e. Guru yang memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri.
f. Guru yang memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
g. Guru yang memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.
h. Guru yang memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
i. Guru yang memiliki pengalaman mengajar selama 5 tahun dengan sisa masa kerja minimal 10 tahun. Hal tersebut dikarenakan calon guru penggerak harus berpengalaman dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada peserta didik.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, untuk syarat umum calon pengajar…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya