Dijamin Lulus? Segera Daftar Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8,9,10 Sebelum Ditutup, Berikut Syaratnya

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran seleksi calon guru penggerak telah dibuka. Pendaftaran seleksi calon guru penggerak, program pendidikan guru penggerak pada angkatan 8, 9, dan 10 akan dibuka hingga 30 September 2022 mendatang. Seleksi calon guru penggerak program guru penggerak ini diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah baik yang sudah maupun yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) dengan memenuhi persyaratan pendaftaran.

Sehingga semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar. Pengadaan seleksi program guru penggerak ini bertujuan untuk menciptakan pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Sehingga nantinya para guru dapat mengembangkan diri dengan berbagi dan berkolaborasi secara mandiri.

Selain itu, dengan adanya program guru penggerak ini maka guru dapat berperan untuk menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait dengan pengembangan pembelajaran di sekolah dan menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan wilayahnya.

Sedangkan, bagi guru yang tidak lulus guru penggerak angkatan 5,6,7 maka pada program guru penggerak angkatan 8,9,10  semuanya akan dapat login SIMPKB agar bisa lulus untuk menjadi guru penggerak. Sehingga dengan demikian, kesempatan akan terbuka lebar bagi calon guru penggerak yang mana para pelamar bisa langsung login ke Simpkb dan melakukan pendaftaran ke aplikasi calon guru penggerak.

Dengan demikian, apabila para guru pelamar calon guru penggerak dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat guru penggerak maka dapat dipastikan karir dari para guru yang lulus tersebut akan cerah pada masa depan. Untuk seleksi calon guru penggerak angkatan 8, 9 dan 10 tersebut nantinya akan dilakukan secara serentak dengan kuota angkatan 8 berjumlah 20.000 peserta, angkatan 9 20.000 peserta dan angkatan 10 55.000 peserta.

Persyaratan pendaftaran seleksi calon guru penggerak dibagi dalam dua kriteria yakni kriteria umum dan seleksi. Berikut merupakan persyaratan pendaftaran program seleksi calon guru penggerak diantaranya:

1. Kriteria umum yakni:

a. Pendaftar merupakan guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA

b. Pendaftar merupakan guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

c. Pendaftar merupakan guru yang memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

d. Pendaftar merupakan guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

e. Pendaftar merupakan guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

f. Pendaftar merupakan guru yang memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

g. Pendaftar merupakan guru yang memiliki keinginan kuat menjadi guru penggerak.

h. Pendaftar merupakan guru yang tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

2. Sedangkan untuk kriteria seleksi yakni:

a. Guru yang menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

b. Guru yang memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan.

c. Guru yang memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok.

d. Guru yang memiliki daya juang (resilience) yang tinggi.

e. Guru yang memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri.

f. Guru yang memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

g. Guru yang memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.

h. Guru yang memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

i. Guru yang memiliki pengalaman mengajar selama 5 tahun dengan sisa masa kerja minimal 10 tahun. Hal tersebut dikarenakan calon guru penggerak harus berpengalaman dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada peserta didik.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, untuk syarat umum calon pengajar…

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 543 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru