Dijamin Lulus? Segera Daftar Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8,9,10 Sebelum Ditutup, Berikut Syaratnya

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, untuk syarat umum calon pengajar pada saat praktik pada program guru penggerak yakni diantaranya:

1. Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).

2. Sudah mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja dan apabila calon pengajar praktik guru penggerak merupakan praktisi/konsultan individu maka tidak perlu surat izin.

3. Calon pengajar memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan.

4. Calon pengajar tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.

5. Calon pengajar tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/ fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah pengerak pada Program Sekolah Penggerak.

6. Calon pengajar tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak.

7. Calon pengajar tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.

8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi calon guru penggerak, program guru penggerak angkatan sebelumnya mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi calon guru penggerak, program guru penggerak angkatan ini kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Berikut merupakan tahapan pada seleksi calon guru penggerak diantaranya yakni:

1. Periode pendaftaran yakni tanggal 1 – 30 September 2022.

2. Verifikasi, validasi, penilaian berkas, dan penilaian esai yakni tanggal 1 – 31 Oktober 2022.

3. Pengumuman tahap I yakni tanggal 2 – 4 November 2022.

4. Simulasi mengajar dan wawancara yakni tanggal 8 November 2022 – 24 Februari 2023.

5. Pengumuman tahap II yakni tanggal 27 – 28 Februari 2023.

6. Pendidikan guru penggerak angkatan 8 yakni tanggal 4 April – 13 Oktober 2023.

7. Pendidikan guru penggerak angkatan 9 & 10 yang akan diinformasikan kemudian.

Sedangkan untuk tata cara pendaftaran seleksi calon guru penggerak yakni diantaranya:

1. Pelamar membuka laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

2. Kemudian, klik menu pendaftaran.

3. Lalu, pilih opsi Guru Penggerak Angkatan 8 sampai dengan 10.

4. Isikan data yang tertera di laman serta ikuti tahapannya.

Halaman Selanjutnya

Keuntungan yang diperoleh apabila guru telah selesai mengikuti program guru penggerak yakni…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 574 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis