Dijamin Lulus? Segera Daftar Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8,9,10 Sebelum Ditutup, Berikut Syaratnya

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, untuk syarat umum calon pengajar pada saat praktik pada program guru penggerak yakni diantaranya:

1. Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).

2. Sudah mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja dan apabila calon pengajar praktik guru penggerak merupakan praktisi/konsultan individu maka tidak perlu surat izin.

3. Calon pengajar memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan.

4. Calon pengajar tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.

5. Calon pengajar tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/ fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah pengerak pada Program Sekolah Penggerak.

6. Calon pengajar tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak.

7. Calon pengajar tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.

8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi calon guru penggerak, program guru penggerak angkatan sebelumnya mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi calon guru penggerak, program guru penggerak angkatan ini kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Berikut merupakan tahapan pada seleksi calon guru penggerak diantaranya yakni:

1. Periode pendaftaran yakni tanggal 1 – 30 September 2022.

2. Verifikasi, validasi, penilaian berkas, dan penilaian esai yakni tanggal 1 – 31 Oktober 2022.

3. Pengumuman tahap I yakni tanggal 2 – 4 November 2022.

4. Simulasi mengajar dan wawancara yakni tanggal 8 November 2022 – 24 Februari 2023.

5. Pengumuman tahap II yakni tanggal 27 – 28 Februari 2023.

6. Pendidikan guru penggerak angkatan 8 yakni tanggal 4 April – 13 Oktober 2023.

7. Pendidikan guru penggerak angkatan 9 & 10 yang akan diinformasikan kemudian.

Sedangkan untuk tata cara pendaftaran seleksi calon guru penggerak yakni diantaranya:

1. Pelamar membuka laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

2. Kemudian, klik menu pendaftaran.

3. Lalu, pilih opsi Guru Penggerak Angkatan 8 sampai dengan 10.

4. Isikan data yang tertera di laman serta ikuti tahapannya.

Halaman Selanjutnya

Keuntungan yang diperoleh apabila guru telah selesai mengikuti program guru penggerak yakni…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 565 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis