Dihapusnya Tunjangan Sertifikasi 2023 Menjadi Tunjangan Guru, dan Bisa Cair Rp 20 Juta

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perlu diketahui tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Ini menunjukkan bahwa sebagian guru yang belum ikut sertifikasi, berarti tidak bisa menerima tunjangan profesi, padahal sudah ngajar sekian tahun lamanya.

Di sisi lain, selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.

Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yang sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.

Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.

“Sementara sistem kita memiliki sistem  yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.

Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.

Nadiem menyebutkan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.

“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen,” ujarnya.

Oleh karena itu kata mantan bos Gojek tersebut, jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru–guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.

Tentu saja ini informasi yang sangat menggembirakan bagi para guru. Sebab memang nyatanya sebagian guru yang tidak tersertifikasi itu terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

 

Halaman Selanjutnya

Sertifikat Pendidik PPG…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis