Dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud Ristek, peralihan pembayaran tunjangan guru Non ASN menjadi guru PPPK ini harus dipastikan kapan waktunya agar tidak berdampak terhadap kelebihan bayar, kekurangan bayar, dan kesalahan bayar.
Nantinya guru yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak akan langsung mendapatkan tunjangan TPG. Melainkan masih harus menunggu terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pihak yang berwenang. Jika surat tersebut sudah dipegang oleh guru yang bersangkutan, maka guru tersebut akan kembali mendapatkan tunjangan jenis TPG.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa guru non-ASN yang mendapatkan tunjangan dari Puslapdik, akan dihentikan pembayarannya dan akan diganti dengan tunjangan jenis TPG yang dana berasal dari pemerintah daerah.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Sumber Berita : WartaGuru.ID
Halaman : 1 2