Simak Kriteria dan Persyaratan Seleksi Calon Instruktur Angkatan 4 Pendidikan Guru Penggerak

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruktur Angkatan 4 PGP – Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Pendaftaran Calon Instruktur dibuka bagi Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak yang pernah bertugas sebagai Fasilitator PGP minimal 1 angkatan.

Dalam Pendidikan Guru Penggerak, Instruktur mempunyai tugas memberikan penguatan materi secara daring pada setiap modul PGP; memberikan penguatan konsep, teori, implementasi dan contoh-contohnya; memberikan motivasi, inspirasi dan membantu Calon Guru Penggerak.

Semua tugas sebagai Instruktur dilakukan secara daring sehingga pendaftar diharapkan memiliki penguasaan teknologi informasi yang baik.

A. Persyaratan 

Calon instruktur Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Minimal lulusan S1/D IV
  2. Aktif mengajar atau memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun (wajib)
  3. Memiliki pengalaman sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) minimal 1 angkatan
  4. Berkomitmen melaksanakan tugas dan kegiatan penyamaan persepsi sesuai dengan jadwal
  5. Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai instruktur
  6. Mendapatkan izin dari atas langsung

B. Kriteria 

Calon instruktur Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi kriteria khusus sebagai berikut :

  1. Menguasai modul/materi ajar yang diampu
  2. Memiliki pengalaman praktik baik atau aksi nyata dari modul yang diampu
  3. Memiliki kemampuan untuk terus belajar
  4. Memiliki kemampuan dasar fasilitator
  5. Memiliki kemampuan dasar coaching

C. Mekanisme Rekrutmen

1.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon instruktur;

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak dan rekrutmen instruktur kepada pihak-pihak yang terkait;

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon instruktur secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKSPS, BBPPMPV/BPPMPV, kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

4. Calon instruktur melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan cara log in melalui SIMPKB dan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  • Mengisi biodata diri pada laman;
  • Mengunggah KTP;
  • Mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
  • Mengunggah pakta integritas sebagai instruktur (sesuai format);
  • Mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
  • Mengisi CV dan paper based interview.

5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 sesuai unggahan dan isian pada poin 4;

6. Bagi calon instruktur yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 melalui penilaian video ruang kolaborasi yang pernah dilakukan kepada CGP selama satu angkatan;

7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon instruktur yang lolos seleksi tahap 2 dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.

D. Dokumen calon instruktur

Dokumen yang harus dilengkapi calon instruktur sebagai berikut

  1. Biodata pada laman;
  2. Foto copy KTP;
  3. Salinan ijazah terakhir;
  4. Pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
  5. Surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
  6. Pengisian paper based interview

E. Langkah-langkah pendaftaran

Pendaftaran calon instruktur mengikuti langkah-langkah berikut ini

  1. Mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
  2. Melakukan log in ke dalam SIMPKB;
  3. Cari menu Registrasi Instruktur Guru Penggerak;
  4. Melengkapi CV, unggah syarat berkas, mengisi paper based interview;
  5. Melakukan AJUAN BERKAS sebagai calon instruktur Guru Penggerak.

F. Tempat Kegiatan

Tempat rekrutmen calon instruktur dikoordinasikan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

G. Ketetapan

Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai instruktur PGP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bagi peserta yang tidak memenuhi kelayakan, tidak dapat mengikuti kegiatan asesmen calon instruktur pada periode berikutnya.

Instruktur Pendidikan Guru Penggerak yang telah lulus dan ditetapkan sebagai instruktur PGP akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.

Pendaftaran Calon Instruktur angkatan 4 dibuka pada 6 – 22 Oktober 2022.

Untuk informasi lengkap dan pendaftaran, kunjungi laman berikut: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak

 

Guru juara akan mengadakan BIMTEK 32 JP GRATIS “Kiat Sukses Publikasi Ilmiah Untuk Kenaikan Pangkat di Kurikulum Merdeka”. Silahkan untuk melakukan pendaftaran di link berikut http://bit.ly/Bimtek32JPFREE, atau hubungi Admin Bayu (0857-9559-0759) untuk informasi lebih lanjut.

(gan/gan)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru