Simak Kriteria dan Persyaratan Seleksi Calon Instruktur Angkatan 4 Pendidikan Guru Penggerak

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruktur Angkatan 4 PGP – Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Pendaftaran Calon Instruktur dibuka bagi Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak yang pernah bertugas sebagai Fasilitator PGP minimal 1 angkatan.

Dalam Pendidikan Guru Penggerak, Instruktur mempunyai tugas memberikan penguatan materi secara daring pada setiap modul PGP; memberikan penguatan konsep, teori, implementasi dan contoh-contohnya; memberikan motivasi, inspirasi dan membantu Calon Guru Penggerak.

Semua tugas sebagai Instruktur dilakukan secara daring sehingga pendaftar diharapkan memiliki penguasaan teknologi informasi yang baik.

A. Persyaratan 

Calon instruktur Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Minimal lulusan S1/D IV
  2. Aktif mengajar atau memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun (wajib)
  3. Memiliki pengalaman sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) minimal 1 angkatan
  4. Berkomitmen melaksanakan tugas dan kegiatan penyamaan persepsi sesuai dengan jadwal
  5. Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai instruktur
  6. Mendapatkan izin dari atas langsung

B. Kriteria 

Calon instruktur Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi kriteria khusus sebagai berikut :

  1. Menguasai modul/materi ajar yang diampu
  2. Memiliki pengalaman praktik baik atau aksi nyata dari modul yang diampu
  3. Memiliki kemampuan untuk terus belajar
  4. Memiliki kemampuan dasar fasilitator
  5. Memiliki kemampuan dasar coaching

C. Mekanisme Rekrutmen

1.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon instruktur;

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak dan rekrutmen instruktur kepada pihak-pihak yang terkait;

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon instruktur secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKSPS, BBPPMPV/BPPMPV, kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

4. Calon instruktur melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan cara log in melalui SIMPKB dan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  • Mengisi biodata diri pada laman;
  • Mengunggah KTP;
  • Mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
  • Mengunggah pakta integritas sebagai instruktur (sesuai format);
  • Mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
  • Mengisi CV dan paper based interview.

5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 sesuai unggahan dan isian pada poin 4;

6. Bagi calon instruktur yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 melalui penilaian video ruang kolaborasi yang pernah dilakukan kepada CGP selama satu angkatan;

7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon instruktur yang lolos seleksi tahap 2 dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.

D. Dokumen calon instruktur

Dokumen yang harus dilengkapi calon instruktur sebagai berikut

  1. Biodata pada laman;
  2. Foto copy KTP;
  3. Salinan ijazah terakhir;
  4. Pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
  5. Surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
  6. Pengisian paper based interview

E. Langkah-langkah pendaftaran

Pendaftaran calon instruktur mengikuti langkah-langkah berikut ini

  1. Mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
  2. Melakukan log in ke dalam SIMPKB;
  3. Cari menu Registrasi Instruktur Guru Penggerak;
  4. Melengkapi CV, unggah syarat berkas, mengisi paper based interview;
  5. Melakukan AJUAN BERKAS sebagai calon instruktur Guru Penggerak.

F. Tempat Kegiatan

Tempat rekrutmen calon instruktur dikoordinasikan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

G. Ketetapan

Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai instruktur PGP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bagi peserta yang tidak memenuhi kelayakan, tidak dapat mengikuti kegiatan asesmen calon instruktur pada periode berikutnya.

Instruktur Pendidikan Guru Penggerak yang telah lulus dan ditetapkan sebagai instruktur PGP akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.

Pendaftaran Calon Instruktur angkatan 4 dibuka pada 6 – 22 Oktober 2022.

Untuk informasi lengkap dan pendaftaran, kunjungi laman berikut: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak

 

Guru juara akan mengadakan BIMTEK 32 JP GRATIS “Kiat Sukses Publikasi Ilmiah Untuk Kenaikan Pangkat di Kurikulum Merdeka”. Silahkan untuk melakukan pendaftaran di link berikut http://bit.ly/Bimtek32JPFREE, atau hubungi Admin Bayu (0857-9559-0759) untuk informasi lebih lanjut.

(gan/gan)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis