Selain tiga masalah di atas sebagai bukti bahwa nasib guru PPPK seperti dianaktirikan adalah terkait masa kontrak yang diberikan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Permen PAN-RB 28 Tahun 2021 menyatakan bahwa kontrak yang diberikan pada guru PPPK antara satu sampai lima tahun. Ini dinilai tidak masuk akal untuk guru yang masih produktif.
Ia kemudian memberikan contoh di mana dalam satu daerah ada yang memberikan kontrak untuk guru PPPK selama satu tahun secara keseluruhan, ada yang tiga tahun, dan ada yang lima tahun untuk seluruhan. Ini bukti bahwa antara pusat dan daerah tidak sinkron dalam penerapan regulasi pengangkatan guru PPPK.
Nah, itulah beberapa hal yang membuat nasib guru PPPK perlu dipermasalahkan dan perlu dilakukan pembenahan. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2