Dibagi Dua Kategori, Inilah Syarat Terbaru Pendaftaran PPPK Guru 2022

- Editor

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat PPPK Guru 2022 terdiri dari:

1. Syarat Umum seleksi PPPK Guru 2022 yakni:

2. Warga Negara Indonesia

3. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.

6. Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.

7. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.

8. Surat berkelakuan baik

9. Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

Syarat Khusus untuk pelamar disabilitas yaitu:

1. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.

2. Video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.

3. Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah.

4. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Sedangkan ketentuan Khusus PPPK Guru 2022 yakni:

1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar jabatan fungsional guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar jabatan fungsional guru seni budaya keterampilan.

4. Seleksi PPPK Guru 2022 berlangsung dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi*.

Jangan Sampai Ketinggalan! Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis