Syarat PPPK Guru 2022 terdiri dari:
1. Syarat Umum seleksi PPPK Guru 2022 yakni:
2. Warga Negara Indonesia
3. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
6. Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
7. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
8. Surat berkelakuan baik
9. Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
Syarat Khusus untuk pelamar disabilitas yaitu:
1. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
2. Video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
3. Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah.
4. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Sedangkan ketentuan Khusus PPPK Guru 2022 yakni:
1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar jabatan fungsional guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar jabatan fungsional guru seni budaya keterampilan.
4. Seleksi PPPK Guru 2022 berlangsung dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi*.
Jangan Sampai Ketinggalan! Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)
Halaman : 1 2