Pendaftaran PPPK guru 2022 akan segera dibuka. Pada aturan rekrutmen PPPK Guru 2022 ini pelamar dibagi ke dalam dua kategori yakni prioritas dan umum yang mana pelamar prioritas juga dibedakan dalam tiga kategori.
Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berikut merupakan penggolongan atau kriteria pelamar PPPK Guru 2022 berserta syaratnya menurut Permenpan-RB 20/2022 yakni:
Kategori Pelamar PPPK Guru 2022
1. Pelamar Prioritas
a. Prioritas I yakni tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 yang terdiri dari:
1. THK-II khusus yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2. Guru nok-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
4. Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
5. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
6. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
b. Prioritas II yakni THK-II
c. Prioritas III yakni guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.
2. Pelamar Umum yang terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan tercatat di Dapodik.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya