Dear Mahasiswa, Tips Cara Efektif Membaca dan Memahami Artikel Ilmiah

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhatikan 5 hal ini termasuk Plagiarisme, Mahasiswa Perlu Hindari

Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Bentuk-bentuk plagiarisme salah satunya dilarang di dunia pendidikan, baik di sekolah maupun di perguruan tinggi. Namun, apa saja bentuk plagiarisme?

Bentuk-bentuk plagiarisme salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Dalam aturan plagiarisme di kampus ini, dijelaskan bahwa plagiat adalah perbuatan secara sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyertakan sumber secara tepat dan memadai.

Bentuk-bentuk Plagiarisme

Berdasarkan pasal 2 Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, plagiat antara lain meliputi:

  1. Mengacu dan atau mengutip istilah, kata-kata, kalimat, data, atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan atau tanpa menyatakan sumber secara memadai.
  2. Mengacu dan atau mengutip secara acak istilah kata-kata, kalimat, data, atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan atau tanpa menyatakan sumber secara memadai.
  3. Merumuskan dengan kata-kata atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata, kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.
  4. Menyerahkan atau mengakui suatu karya ilmiah yang dihasilkan atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Tipe Plagiarisme

Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Sabtu (10/12/2022), berikut sejumlah tipe plagiarisme:

  1. Plagiarisme kata demi kata, yaitu menuliskan setiap kata dari penulis lain tanpa memberitahukan sumbernya.
  2. Plagiarisme atas sumber, yaitu menulis berdasarkan ide atau pendapat pihak lain tanpa memberitahukan sumbernya.
  3. Plagiarisme pengarang, yaitu mengakui sebagai pengarang karya tulis milik orang lain.
  4. Plagiarisme diri sendiri, yaitu mendaur ulang karya tulis miliknya sendiri tanpa melakukan perubahan signifikan.

Tidak hanya mahasiswa yang berisiko jadi plagiator atau pelaku plagiarisme di lingkungan kampus. Dosen, peneliti, tenaga kependidikan, pun berisiko melakukan plagiat.

Untuk itu, para civitas akademika juga perlu tahu pemakaian karya apa saja yang bisa jadi bentuk plagiat bila tidak menggunakan tata cara pengacuan dan pengutipan yang tepat sesuai gaya di bidang ilmu, teknologi, atau seninya.

Memakai Karya Apa Saja yang Termasuk Plagiarisme?

Tidak hanya karya ilmiah atau skripsi yang berisiko jadi objek plagiat. Berdasarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, bentuk karya yang menjadi korban plagiarisme antara lain berupa komposisi musik, perangkat lunak komputer, fotografi, lukisan, sketsa, patung, atau hasil karya dan atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk bentuk-bentuk tersebut.

Sumber bentuk plagiat di atas dapat terdiri dari orang perseorangan atau kelompok orang, baik yang berkarya untuk diri sendiri, kelompok, dan atas nama suatu badan, atau anonim. Karya yang dihasilkan dapat mencakup karya maupun karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik.

Bentuk penerbitan yang dimaksud yakni mencakup buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi; artikel yang dimuat dalam berkarya ilmiah, majalah, atau surat kabar; kerta kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu; isi laman elektronik; atau hasil karya dan atau karya ilmiah lainnya.

Sementara itu, bentuk karya yang dipresentasikan dalam hal ini termasuk presentasi di depan khalayak umum atau terbatas; presentasi melalui radio, TV, video, CD, VCD, atau bentuk-bentuk lainnya.

Untuk menghindari plagiarisme, pernyataan sumber dikatakan memadai apabila dilakukan sesuai dengan tata cara pengacuan dan pengutipan dalam gaya di setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(eva/law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis