Data MenpanRB Tentang Pegawai Honorer

- Editor

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu dalam Surat Menteri tersebut Anas juga memaparkan bahwa perbaikan data dari hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dengan jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat dapat dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2022 pada pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga honorer milik Badan Kepegawaian Negara.

Pada surat Menpan RB tersebut juga menjelaskan bahwa data final dari verifikasi dan juga validasi wajib untuk disertakan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang telah ditanda tangani oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jika data tersebut tidak disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggun Jawab Mutlak, maka data tersebut tidak akan dimasukan pada data dasar pegawai Non ASN.

Jika PPK memerlukan SPTJM tersebut dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat melakukan hal tersebut secara internal dilingkungan instansi masing masing.

Selanjutnya jika pada kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang telah berlaku tersebut maka hal tersebut akan berdampak pada pertanggungjawaban secara hukum untuk pimpinan unit kerja dan juga untuk PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian

Demikian informasi mengenai Data MenpanRB Tentang Pegawai Honorer

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis