..
Selain itu dalam Surat Menteri tersebut Anas juga memaparkan bahwa perbaikan data dari hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dengan jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat dapat dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2022 pada pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga honorer milik Badan Kepegawaian Negara.
Pada surat Menpan RB tersebut juga menjelaskan bahwa data final dari verifikasi dan juga validasi wajib untuk disertakan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang telah ditanda tangani oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Jika data tersebut tidak disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggun Jawab Mutlak, maka data tersebut tidak akan dimasukan pada data dasar pegawai Non ASN.
Jika PPK memerlukan SPTJM tersebut dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat melakukan hal tersebut secara internal dilingkungan instansi masing masing.
Selanjutnya jika pada kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang telah berlaku tersebut maka hal tersebut akan berdampak pada pertanggungjawaban secara hukum untuk pimpinan unit kerja dan juga untuk PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian
Demikian informasi mengenai Data MenpanRB Tentang Pegawai Honorer
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2