Data Dapodik Jadi Tanggung Jawab Guru Sendiri, Bukan Urusan Operator Sekolah

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data guru yang terdapat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan tanggung jawab guru sepenuhnya. Bukan menjadi tanggung jawab operator sekolah, itu yang seharusnya dipahami oleh kalangan pendidik.

Dapodik sendiri merupakan elemen penting untuk para guru. Di dalam sistem tersebut terdapat data guru, beban tugas, dan lain sebagainya. Data tersebut dapat diubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan.

Melalui Dapodik tersebut, pendataan bisa dilakukan oleh pemerintah. Misalnya dalam penyaluran tunjangan dan lain sebagainya.

Jika data di Dapodik tersebut tidak valid atau tidak diupdate, hal tersebut yang menyebabkan guru tak kunjung mendapatkan bantuan dari pemerintah meskipun sudah lama mengajar.

Di Dapodik sendiri memuat rekening guru, beban mengajar, dan lain sebagainya. Jika terdapat perubahan namun tidak dilakukan perubahan, maka data yang ada pun tidak mengalami perubahan.

Dan umumnya, para guru di sekolah-sekolah sering menggantungkan perubahan tersebut kepada operator sekolah. Hal ini tidak sepatutnya terjadi.

Oleh sebab itu, Ketua Tim Kerja Anek Tunjangan Puslpdik, Wendi Kuswandi, mengingatkan agar para guru dapat memahami masalah ini. Yakni, guru diminta untuk bertanggung jawab atas segala perubahan yang ada di Dapodik agar dapat dilakukan sendiri dan tidak selalu mengandalkan operator sekolah.

Kemudian para guru diminta di satuan pendidikan di manapun berada untuk selalu melakukan pembaharuan jika ada hal yang baru.

“Masih ada ditemukan data guru yang belum diupdate. Guru seharusnya bertanggung jawab penuh atas data-datanya sendiri di Dapodik, seperti kebenaran data atau perubahan data, jangan mengandalkan sepenuhnya pada operator sekolah, tapi guru harus selalu memonitor sendiri,“ kata Wendi seperti dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud.

Jika terjadi perubahan data, misalnya rekening penerima bantuan, beban mengajar dan lain sebagainya harus segera dilakukan. Pasalnya semua itu akan memberikan pengaruh saat pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada guru yang bersangkutan.

Pemerintah sendiri cukup banyak memberikan bantuan kepada para guru yang telah memenuhi syarat.

Kepada guru yang mengajar di sekolah formal lebih dari 17 tahun misalnya, pemerintah menganggarkan bantuan berupa insentif guru senilai 3,6 juta dalam satu tahun. Bantuan tersebut dapat dicairkan dua kali dalam satu tahun.

Halaman Berikutnya

Guru yang mengajar di sekolah non formal seperti KB….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis