Dana BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik Siap Diberikan untuk 30 Ribu Sekolah, Sekolah Anda Salah Satunya?

- Editor

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud Ristek memberikan kabar gembira berkaitan dengan pemberian Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja Kemajuan Terbaik kepada lebih dari 30 ribu satuan pendidikan. 

Apakah sekolah Anda merupakan salah satunya? Bantuan ini diberikan sebagai apresiasi atas capaian kinerja baik yang berbasis Rapor Pendidikan.

Bukan jumlah yang sedikit karena untuk BOSP kinerja kemajuan disasar kepada hingga 30 ribu sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bantuan diberikan kepada 30.917 satuan pendidikan dasar dan menengah dan 1.199 satuan pendidikan kesetaraan. 

Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 154 Tahun 2023, besaran satuan biaya Dana BOSP Kinerja pada jenjang SD diberikan sebesar Rp22.500.000, jenjang SMP sebesar Rp35.000.000, jenjang SMA sebesar Rp45.000.000, jenjang SLB sebesar Rp36.250.000, dan satuan pendidikan kesetaraan sebesar Rp45.000.000.

Syarat Mendapat BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik

Dalam pasal 12 Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 “Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan:

  1. Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan
  2. Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanak asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan dan
  3. Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak, SMK pusat keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi.

Kategori Penerima BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik

Untuk lebih jelasnya mengenai kategori setiap klaster  antara lain terdiri dari:

  1. Klaster Pertama

Klaster pertama adalah satuan pendidikan dengan capaian Asesmen Nasional (AN) terbaik pada 2022 di antara seluruh satuan pendidikan di setiap kota/kabupaten.

  1. Klaster Kedua

Klaster kedua ditujukan bagi satuan pendidikan dengan kemajuan hasil AN (peningkatan 2021 ke 2022) terbaik di antara seluruh satuan pendidikan di setiap kota/kabupaten.

  1. Klaster Ketiga

Klaster ketiga adalah satuan pendidikan dengan capaian AN terbaik pada 2022 dari kelompok sosial-ekonomi rendah.

  1. Klaster Keempat

klaster keempat adalah satuan pendidikan dengan kemajuan hasil AN (peningkatan 2021 ke 2022) terbaik dari kelompok sosial-ekonomi rendah.

Halaman Selanjutnya

Anindito Aditomo selaku Kepala BSKAP,..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis