Pihak Kementerian Agama sudah menerbitkan (petunjuk teknis) untuk dana BOS tahun anggaran 2023/2024 mengenai penerbit tersebut sudah diatur ke dalam keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 304 tahun 2023. berikut ulasan dana bos madrasah akan segera cair.
Berdasarkan juknis ini maka dalam pencairan dana BOS madrasah akan dilaksanakan melalui dua tahap yakni tahap pertama dilakukan dalam jarak waktu Januari hingga bulan Juni dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Juli sampai Desember 2023.
Dana BOS sendiri merupakan dana yang diberikan oleh kementerian untuk jenjang pendidikan peserta didik pada madrasah yang bertujuan untuk merujuk pada juknis dan BOS nomor 304 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa dalam melakukan peningkatan mutu pembelajaran di madrasah serta untuk rangka pemningkatan kreativitas dalam segi pembelajaran
Simak besaran alokasi dana BOS madrasah untuk tahun 2023 ini dengan besaran dana BOS tahun 2023 dalam menyelenggarakan operasional Raudhatul Athfal dan madrasah berikut merupakan besaran dananya bisa simak dibawah ini :
- Untuk satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sejumlah Rp 600.000 per siswa dan pertahunnya.
- Untuk satuan pendidikan jenjang madrasah Ibtidaiyah atau MI/Madrasah Tsanawiyah atau MTs atau Madrasah Aliyah atau MA atau Madrasah Aliyah kejuruan ataua MAK akan ditetapkan dengan satuan biaya majemuk.
Simak bagaimana mekanisme pencairan dana BOS madrasah di tahun 2023 ini.
Terdapat beberapa cara dalam penyaluran dana BOS dengan menggunakan cara pembayaran langsung atau LS dalam melewati dua tahap tahap dalam bentuk uang yang akan disalurkan oleh Bank penyaluran dengan cara non tunai kepada madrasah melewati rekening madrasah dengan persyaratan sebagai berikut ini :
- Dalam pencairan dana BOS pada Satker MTsN, MAN, dan MAKN dengan mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama jangka satu tahun anggaran. Dalam Encana penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat surat pemrintah membayar atau SPM sehingga nantinya akan tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM dana BOS dari SPM DIPA non BOS.
- Untuk anggaran BOS pad madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN yang dialokasikan pada DIPA kantor kementerian Agama KAbupaten atau Kota maka dalam proses pencairannya akan dilaksanakan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA kantor Kemenetrian Agama KAbupaten atau Kota.
Halaman Selanjutnya
Untuk kantor kementerian agama dari kabupaten
Halaman : 1 2 Selanjutnya