Dana BOS Madrasah Akan Cair Tahun Ini? Simak Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kementerian Agama sudah menerbitkan (petunjuk teknis) untuk dana BOS tahun anggaran 2023/2024 mengenai penerbit tersebut sudah diatur ke dalam keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 304 tahun 2023. berikut ulasan dana bos madrasah akan segera cair.

Berdasarkan juknis ini maka dalam pencairan dana BOS madrasah akan dilaksanakan melalui dua tahap yakni tahap pertama dilakukan dalam jarak waktu Januari hingga bulan Juni dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Juli sampai Desember 2023.

Dana BOS sendiri merupakan dana yang diberikan oleh kementerian untuk jenjang pendidikan peserta didik pada madrasah yang bertujuan untuk merujuk pada juknis dan BOS nomor 304 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa dalam melakukan peningkatan mutu pembelajaran di madrasah serta untuk rangka pemningkatan kreativitas dalam segi pembelajaran

Simak besaran alokasi dana BOS madrasah untuk tahun 2023 ini dengan besaran dana BOS tahun 2023 dalam menyelenggarakan operasional Raudhatul Athfal dan madrasah berikut merupakan besaran dananya bisa simak dibawah ini :

  • Untuk satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sejumlah Rp 600.000 per siswa dan pertahunnya.
  • Untuk satuan pendidikan jenjang madrasah Ibtidaiyah atau MI/Madrasah Tsanawiyah atau MTs atau Madrasah Aliyah atau MA atau Madrasah Aliyah kejuruan ataua MAK akan ditetapkan dengan satuan biaya majemuk.

Simak bagaimana mekanisme pencairan dana BOS madrasah di tahun 2023 ini.

Terdapat beberapa cara dalam penyaluran dana BOS dengan menggunakan cara pembayaran langsung atau LS dalam melewati dua tahap tahap dalam bentuk uang yang akan disalurkan oleh Bank penyaluran dengan cara non tunai kepada madrasah melewati rekening madrasah dengan persyaratan sebagai berikut ini :

  • Dalam pencairan dana BOS pada Satker MTsN, MAN, dan MAKN dengan mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama jangka satu tahun anggaran. Dalam Encana penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat surat pemrintah membayar atau SPM sehingga nantinya akan tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM dana BOS dari SPM DIPA non BOS.
  • Untuk anggaran BOS pad madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN yang dialokasikan pada DIPA kantor kementerian Agama KAbupaten atau Kota maka dalam proses pencairannya akan dilaksanakan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA kantor Kemenetrian Agama KAbupaten atau Kota.

Halaman Selanjutnya

Untuk kantor kementerian agama dari kabupaten

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis