Dana Bantuan Guru Wajib Dicairkan Bulan Desember Ini, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana bantuan guru berikut ini wajib di cairkan oleh teman – teman guru semua tepatnya pada bulan Desember ini sebelum tanggal 20.

Dipenghujung tahun banyak rejeki yang ditawarkan oleh pemerintah dan salah satunya yakni dana bantuan guru.

Dana bantuan guru tersebut menjadi reward serta tunjangan bayangan yang diberikan oleh pemerintah bagi semua guru di seluruh Indonesia.

Bagaimanakah cara untuk mencairkan dana bantuan guru tersebut, lalu siapa sajakah guru yang berhak serta wajib untuk mencairkan dana bantuan guru tersebut di bulan Desember ini.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya simak penjelasan berikut ini terkait dana bantuan guru yang wajib dicairkan dibulan Desember ini sebelum tanggal 20.

Dana Bantuan Guru Subsidi Pemerintah

Sebelum tanggal 20 Desember 2022, informasi penting tentang dana bantuan guru perlu dicairkan. Dana bantuan guru ini menawarkan bantuan keuangan dari pemerintah.

Subsidi dana bantuan guru ini harus dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember agar tidak hangus.

Hal ini dilakukan agar guru dan pekerja lainnya dapat memperoleh manfaat dari bantuan tersebut.

Sementara yang menerima bantuan ini harus mencairkannya paling lambat 20 Desember 2022.

Hal pertama yang harus dipahami adalah apakah anda termasuk penerima bantuan ini atau tidak.

Hal ini dikarenakan mayoritas pengajar honorer atau non-PNS sudah memiliki fasilitas BPJS atau Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, ada peluang fantastis bagi guru yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau terdaftar di BPJS untuk menerima bantuan subsidi gaji.

Adapun hal pertama yang harus dilakukan untuk memastikan anda masuk dalam daftar adalah sebagai berikut.

Masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id. di Google, ketika anda mengklik tautan tersebut, anda akan dikirim ke situs web tersebut.

Jika tampilannya seperti yang disebutkan diatas klik menu untuk mengecek status calon penerima BSU setelah scroll ke bawah.

Anda sekarang akan dibawa ke kolom yang semacam formulir, yang nantinya haris diisi dengan lengkap.

Semua data pastikan sesuai dengan KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email saat ini, dan nomor HP saat ini. Agar tahapannya lebih jelas, perhatikan tahap ini:

  1. Luncurkan Google.
  2. Masukkan “BPJS Ketenagakerjaan.”
  3. Anda akan melihat halaman web bpjsketenagakerjaan.go.id.
  4. Gulir ke bawah halaman setelah anda memasukinya.
  5. Klik “cek status calon penerima BSU” pada menu.
  6. Anda akan diminta untuk mengisi formulir terkait data diri.
  7. Pilih lanjutkan.
  8. Ikuti instruksinya, selanjutnya akan terlihat apakah anda penerima bantuan atau bukan.

Jika anda adalah penerima, maka PT Pos Indonesia yang akan menangani penyaluran subsidi ini.

Selanjutnya akan dijelaskan alur penyaluran atau pencairan untuk penerima BSU.

Anda akan menerima notifikasi berikut jika anda adalah penerima: “Anda memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

 

Halaman Selanjutnya

Dana dari BSU…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis