Daftar Tenaga Honorer yang Dialihkan Ke Outsourcing, Dipastikan Tidak Diangkat CPNS dan PPPK 2022

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022

CPNS dan PPPK 2022– Dalam pengangkatan CPNS dan PPPK 2022 tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK yang mana nantinya ada beberapa golongan yang akan dialihkan menjadi outsourcing sehingga dipastikan tidak diangkat menjadi CPNS atau PPPK 2022 ini.

Golongan tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing tersebut nantinya tidak dapat melakukan pengisian pendataan non-ASN di link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ yang mana hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022. Sehingga tenaga honorer yang saat ini masih aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah maka pada tahun 2023 akan dihapus.

Peraturan tersebut telah tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mana telah mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintahan yang terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Badan Kepegawaian Negara juga menyebutkan bahwa ada beberapa honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing yang mana nantinya secara pengaturan sistem upah dan gaji tenaga outsourcing akan dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya.Selain itu, kuota untuk kebutuhan tenaga outsourcing tersebut telah disesuaikan dengan jumlah posisi yang kosong di instansi tersebut.

Hal tersebut berbeda dengan tenaga honorer yang memenuhi syarat khusus seperti yang tertuang didalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022 sehingga tenag honorer tersebut memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

a). Pelamar berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b). Pelamar sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c). Pelamar sudah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.

d). Pelamar juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e). Pelamar wajib berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Selain itu, ada tenaga honorer yang akan dialihakan menjadi outsourcing. Berikut merupakan golongan tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing yakni diantaranya:

1. Tenaga Honorer yang bekerja pada Badan Layanan Umum

2. Tenaga Honorer yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah

3. Tenaga Honorer yang bekerja di petugas kebersihan

4. Tenaga Honorer yang bekerja sebagai pengemudi

5. Tenaga Honorer yang bekerja sebagai satuan pengamanan

6. Tenaga Honorer yang bekerja pada jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing.

7. Tenaga Honorer yang bekerja dengan menggunakan SK di atas 31 Desember 2021 serta tenaga honorer yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.

Sedangkan untuk kriteria pelamar PPPK Guru 2022, pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III. Pelamar prioritas I tersebut terdiri dari:

1. Tenaga honorer kategori II yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

2. Guru honorer yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

3. Guru honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

Untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II dan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang bekerja di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. Sedangkan untuk pelamar umum terdiri dari pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, untuk syarat pendaftaran PPPK guru tahun 2022 yakni…

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis