Daerah Anda Belum Pencairan Tunjangan Triwulan 4? Benarkah Pemerintah Tunda Pencairannya Hingga Tahun Depan?

- Editor

Selasa, 26 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru atau ada juga yang menyebutnya TPG (Tunjangan Profesi Guru) selalu menjadi perbincangan yang menarik.

Bagaimana tidak, kali ini kabar berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 yang belum merata di semua daerah.

Meski sudah beberapa daerah telah menerima TPG triwulan 4 ini baik untuk guru ASN maupun Non ASN , tetapi masih banyak guru yang belum menerima tunjangan ini.

Kemudian muncul pertanyaan, apakah pemerintah akan menunda pencairannya hingga tahun depan?

Untuk menjawab pertanyaan ini, simak artikel ini hingga tuntas.

Dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023, sudah termasuk di dalamnya dana untuk tunjangan profesi guru.

Yang mana dalam dana alokasi khusus non fisik untuk tunjangan Profesi Guru ASND sebesar 50,5 triliun.

Memang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 52,0 triliun.

Dana TPG ASND turun sebesar 1.533,2 miliar apabila dibandingkan tahun 2022. Penurunan alokasi dana TPG ASND dipengaruhi oleh penurunan target output sasaran karena adanya pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun pada tahun 2203. 

Dana TPG ASND tahun 2023 dialokasikan untuk 1,1 juta guru ASND yang telah bersertifikat.

Apabila kita mengingatnya bahwa di  tahun 2022 beberapa daerah carry over pencairan tunjangan triwulan 4 ke tahun berikutnya. Kemudian apakah bagi daerah yang belum pencairan tahun 2023 ini akan digabungkan juga di tahun berikut nya?

Menurut paparan Sekjen Kemdikbud untuk anggaran TPG tahun 2023 bahwa berbagai tunjangan mulai dari Tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan masuk dalam penguatan kebijakan DAK non Fisik Pendidikan Tahun 2023.

Yang artinya, bahwa anggarannya sudah baku dan sudah diamankan, baik untuk pemenuhan TKG,TPG, dan tambahan penghasilan untuk PPPK.

Halaman selanjutnya,

Sehingga apabila ada kemungkinan ditunda…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 667 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis