..
Hal ini menjadi komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga seluruh warga negaranya dalam penganggulangan covid-19.
Presiden Indonesia, Joko Widodo juga menyampaikan bahwa kedepannya seluruh masyarakat Indonesia perlu untuk divaksin booster dosis kedua agar tetap terjaga dari virus covid-19.
Baik aturan pemberian vaksin booster tahap dua maupun pelaksanaan pembelajaran secara daring, merupakan hasil kesepakatan antara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dikatakan bahwa ada 6 aturan lengkap diskresi mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemic covid-19 terbaru, selengkapnya dapat dibaca pada laman berikut. Diantaranya:
- Penghentian Pembelajaran Tatap Muka Sementara
Pembelajaran Tatap Muka akan dihentikan sementara apabila terdapat kondisi dimana:
a. Rombongan belajar terdapat kasus covid-19; terjadi cluster covid-19 pada satuan pendidikan, terdapat 5% atau lebih pada persentase positif warga hasil surveilans epidemiologis;
b. Siswa dikatakan terkonfirmasi covid-19 adalah; bukan cluster penularan covid-19, hasil surveilans epidemiologis kurang dari 5% dan siswa dikatakan suspect pada virus.
- Durasi Penghentian PTM
Lama waktu penghentian sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran adalah:
a. Poin 1A mengatur dengan keterangan paling sedikit 7 hari;
b. Poin 1B dan 1C paling sedikit 5 hari sesuai ketentuan yang dimaksud.
3. Proses Pembelajaran
Sebagaimana yang dimaksud dengan poin 1 pada SE bahwa Pembelajaran Tatap Muka akan diganti sepenuhnya dengan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) oleh guru pada satuan pendidikan yang ada.
- Penelusuran oleh Pemda
Pemerintah Daerah bersama dengan Pemerintah Daerah setempat melakukan penelusuran pada masyarakat yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi dan melakukan tes covid-19 sebagai mana dimaksud dalam SE poin 1.
- Klaster Covid-19
Penetapan klaster covid-19 pada satuan pendidikan atau lembaga penyelenggara pendidikan terkait berdasarkan surveilans epidemiologis ditentukan dan didasarkan pada informasi oleh:
a. Satgas wilayah setempat;
b. Dinas Kesehatan wilayah setempat.
Halaman Selanjutnya
6 Aturan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya