Asumsi: satuan pendidikan menggunakan rentang nilai dalam ketercapaian tujuan pembelajaran. Rentang tersebut dapat sama untuk setiap mapel atau berbeda, tergantung pada kesepakatan para pendidik pada satuan pendidikan.
Ketuntasan dilakukan untuk setiap tujuan pembelajaran. Hal tersebut bukan hasil akhir dari pengolahan nilai sumatif per mata pelajaran. Ketidaktusan tersebut dapat ditandai dengan tanda (*) pada tujuan pembelajaran tertentu saja.
Hal tersebut bertujuan untuk mengkomunikasikan kepada orang tua dan juga peserta didik mengenai tujuan pembelajaran mana yang belum dituntaskan oleh peserta didik. Contohnya para guru atau pendidik sepakat bahwa rentang nilai 0-55 belum mencapai ketuntasan dan 56-100 telah mencapai ketuntasan
Jika pengukuran pencapaian dilakukan pada setiap tujuan pembelajaran dengan data kualitatif adalah sebagai berikut:
Perlu Bimbingan: Peserta didik masih mengalami kesulitan dan masih bergantung pada bimbingan dalam mencapai tujuan pembelajaran dan belum memiliki kesiapan lebih lanjut. Perlu direkomendasikan untuk menguatkan tujuan pembelajarna dengan remedial
Cukup: Peserta didik masih kesulitan dalam mencapai sebagian tujuan pembelajaran dan perlu mengikuti pembelajaran selanjutnya dengan aspek aspek yang belum dikuasai.
Baik: Peserta didik telah menuntaskan sebagian besar indikator tujuan pembelajaran dan siap mengikuti pembelajaran selanjutnya
Sangat Baik: Peserta didik dapat mengikuti pembelajaran selanjutnya dan dapat diberikan pengayaan dan juga tantangan yang lebih.
Hal tersebut merupakan contoh pengolahan hasil asesmen yang perlu dimengerti oleh guru ataupun tenaga pendidik. Demikian informasi mengenai Contoh Pengolahan Hasil Asesmen P5.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2