Cek Syarat Utama Pendaftaran Seleksi Tertutup PPPK Guru dan Nakes

- Editor

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Tertutup PPPK – Sebagaimana diketahui, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tertutup dan terbuka.

Ada tiga jenis seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2022, yakni seleksi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

Pengadaan PPPK Guru 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tertutup dan seleksi terbuka.

Kemudian pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tertutup.

Sedangkan pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi terbuka.

Lalu apa perbedaan antara seleksi tertutup dengan seleksi terbuka PPPK 2022?

Seleksi tertutup adalah mekanisme perekrutan PPPK yang diperuntukkan bagi non ASN atau tenaga honorer yang datanya sudah ada di Kemendikbudristek, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi tertutup diikuti oleh non ASN yang penempatannya nanti disesuaikan dengan tempat tugas yang bersangkutan.

Contoh: Instansi A membuka formasi PPPK. Pelamar yang boleh mendaftar pada Instansi A, hanya tenaga non ASN atau honorer yang bertugas di Instansi A. Pelamar dari luar tidak boleh ikut mendaftar.

Sedangkan seleksi terbuka adalah mekanisme perekrutan PPPK yang dilaksanakan secara terbuka bagi pelamar PPPK.

Sebagai contoh, Instansi A membuka formasi PPPK, maka pelamar yang boleh mendaftar pada Instansi A adalah:

  • Tenaga non ASN yang bertugas di Instansi A.
  • Pelamar dari luar Instansi A.

Adapun seleksi tertutup PPPK Guru 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, yakni:

  1. Pelamar prioritas 1 (P1)
  2. Pelamar prioritas 2 (P2)
  3. Pelamar prioritas 3 (P3)

Pelamar prioritas P1 adalah guru yang lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021. Sementara pelamar P2 adalah guru honorer kategori 2 (K2) yang belum lulus PG.

Halaman berikutnya

Sedangkan pelamar P3 adalah..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis