Cek! Status Keaktifan Guru Honorer Untuk Syarat Pendaftaran PPPK 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Setelah guru sudah masuk ke laman GTK Belajar Kemdikbud, layar akan menampilkan “pencarian data GTK” dan diminta untuk mengisi beberapa data.

  1. Masukkan Data Pencarian GTK

Tahap selanjutnya dalam mengecek keaktifan guru honorer sebagai syarat pendaftaran PPPK 2022 adalah dengan memasukkan data yang berguna untuk data pencarian GTK.

Agar dapat melakukan pencarian pada data GTK, guru akan diminta untuk memasukkan nama GTK. Selain hal tersebut, guru diminta untuk memasukkan provinsi, kota, status akun SIMPKB, dan status sinkronisasi data Dapodik pada laman tersebut.

  1. Periksa Status Keaktifan di Informasi Dapodik

Pada Tahap terakhir mengecek keaktifan guru honorer sebagai salah satu  syarat pendaftaran PPPK 2022 adalah dengan memeriksa status keaktifan di informasi Dapodik.

Kemudian setelah berhasil masuk ke pencarian data GTK, layar akan menampilkan informasi terkait status keaktifan. Beberapa status yang diinformasikan Yaitu status PTK, status keaktifan SIMPKB, status keaktifan Dapodik saat ini, status kepegawaian, dan status keaktifan lain Selain itu, terkait isu absensi pada lama SSCASN, Panselnas menyatakan berita tersebut tidak benar atau hoaks.

Dalam konteks ini, guru peserta PPPK 2022 harus mewaspadai informasi yang disebarkan di WhatsApp atas nama pemerintah.

Halaman Selanjutnya

juknis terbaru pelaksanaan PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru