Cek! Status Keaktifan Guru Honorer Untuk Syarat Pendaftaran PPPK 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu syarat Pendaftaran PPPK 2022 Guru honorer adalah guru dapat memberikan status keaktifan mereka. Oleh karena itu, sebagai prasyarat pendaftaran PPPK pada tahun 2022, diperlukan pemeriksaan status aktif guru honorer untuk menentukan apakah guru relawan aktif.

Cek keaktifan guru honorer sebagai syarat pendaftaran PPPK 2022 dapat dilakukan di portal GTK Kemdikbud. Guru perlu mengetahui mekanisme pendaftaran ASN PPPK 2022, Sebelum mengetahui cara cek keaktifan guru honorer sebagai syarat pendaftaran PPPK 2022.

Mekanisme pendaftaran ASN PPPK 2022 terdiri dari empat bagian yaitu pendaftaran akun pada SSCASN, verifikasi data ID, pemilihan jenis seleksi, dan verifikasi kualifikasi pendidikan.

Seperti yang diketahui, peserta PPPK 2022 terdiri dari prioritas 1, 2, dan 3, serta prioritas umum. Bagi peserta PPPK 2022 prioritas 1 diperuntukkan bagi guru yang lulus passing grade.

Untuk peserta PPPK 2022, Prioritas 2 hanya berlaku untuk THK-II, dan untuk peserta Prioritas 3 berlaku untuk guru ASN non-PNS yang telah terdaftar minimal 3 tahun. Selanjutnya, berikut ini cara mengecek status keaktifan guru honorer sebagai syarat pndaftaran PPPK 2022

  1. Masuk ke Laman GTKKemdikbud

Langkah awal pengecekan keaktifan guru honorer adalah dengan mengunjugi terlebih dahulu ke situs laman GTK Belajar Kemdikbud. Guru PPPK 2022 dapat menggunakan desktop atau ponsel mereka untuk dapat masuk ke lama GTK Belajar Kemdikbud dengan menggunakan Google Chrome atau Browser

Halaman Selanjutnya

cara mengecek status keaktifan guru honorer

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru