Cek Segera! Kriteria PNS yang dibawa Jokowi Ke IKN

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN, BKN sedang mempersiapkan dua tahap besar proses penilaian ASN IKN. Pertama, membuat dan mengembangkan metode penilaian untuk memetakan potensi dan kapabilitas ASN sesuai dengan persyaratan kebutuhan kapasitas IKN dengan konsep kota pintar dan manajemen pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Kemungkinan dan kemampuan tersebut meliputi kemampuan manajemen dan sosial budaya, kemampuan di bidang pendidikan digital, dan keterampilan yang muncul.

“Perangkat atau metode evaluasi ini dirancang berbasis IT mass market sehingga lebih efisien dan cepat serta terintegrasi ke dalam SI-ASN,” tulis BKN.

Selanjutnya, BKN juga menyiapkan mekanisme pelaksanaan evaluasi ASN. Mekanisme ini akan diperkenalkan secara bertahap dan akan dibagi menjadi 5 cluster. BKN bertujuan untuk menyelesaikan pengembangan alat atau alat ukur penilaian kompetensi ini pada bulan September 2022 dan dapat mulai melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi di Kantor Pusat ASN pada tahun 2022.

Awalnya, pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi menargetkan 60.000 ASN, di antaranya 20 ASN pada tahun ini dan 40.000 ASN pada 2023. “Sepanjang proses pelaksanaan penilaian ASN IKN, BKN menjalin kerjasama dengan beberapa Kemen PPN/Bappenas pusat terkait dan instansi pemerintah seperti Kementerian PANRB,” tulis BKN.

Pegawai dapat mengubah statusnya menjadi otoritas IKN, dengan syarat harus diperintahkan oleh otoritas yang lebih tinggi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 5 (3).

PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari Instansi induknya” Selain itu, PNS yang mengubah statusnya menjadi pegawai lembaga ICN akan mengundurkan diri atau mengakhiri masa jabatannya dengan hormat dan diberikan hak kerja yang diwajibkan oleh undang-undang.

Meskipun begitu, PNS yang masa baktinya di IKN telah berakhir, yang bersangkutan bisa kembali ke instansi induknya bila belum mencapai masa pensiun.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis