Cek Segera! Kriteria PNS yang dibawa Jokowi Ke IKN

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN, BKN sedang mempersiapkan dua tahap besar proses penilaian ASN IKN. Pertama, membuat dan mengembangkan metode penilaian untuk memetakan potensi dan kapabilitas ASN sesuai dengan persyaratan kebutuhan kapasitas IKN dengan konsep kota pintar dan manajemen pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Kemungkinan dan kemampuan tersebut meliputi kemampuan manajemen dan sosial budaya, kemampuan di bidang pendidikan digital, dan keterampilan yang muncul.

“Perangkat atau metode evaluasi ini dirancang berbasis IT mass market sehingga lebih efisien dan cepat serta terintegrasi ke dalam SI-ASN,” tulis BKN.

Selanjutnya, BKN juga menyiapkan mekanisme pelaksanaan evaluasi ASN. Mekanisme ini akan diperkenalkan secara bertahap dan akan dibagi menjadi 5 cluster. BKN bertujuan untuk menyelesaikan pengembangan alat atau alat ukur penilaian kompetensi ini pada bulan September 2022 dan dapat mulai melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi di Kantor Pusat ASN pada tahun 2022.

Awalnya, pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi menargetkan 60.000 ASN, di antaranya 20 ASN pada tahun ini dan 40.000 ASN pada 2023. “Sepanjang proses pelaksanaan penilaian ASN IKN, BKN menjalin kerjasama dengan beberapa Kemen PPN/Bappenas pusat terkait dan instansi pemerintah seperti Kementerian PANRB,” tulis BKN.

Pegawai dapat mengubah statusnya menjadi otoritas IKN, dengan syarat harus diperintahkan oleh otoritas yang lebih tinggi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 5 (3).

PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari Instansi induknya” Selain itu, PNS yang mengubah statusnya menjadi pegawai lembaga ICN akan mengundurkan diri atau mengakhiri masa jabatannya dengan hormat dan diberikan hak kerja yang diwajibkan oleh undang-undang.

Meskipun begitu, PNS yang masa baktinya di IKN telah berakhir, yang bersangkutan bisa kembali ke instansi induknya bila belum mencapai masa pensiun.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis