Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan surat pengumuman terkait daftar sekolah penerima bantuan sarana ibadah tahun 2022.
Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut bernomor B-3778/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022 tentang Penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun Anggaran 2022.
Sarana ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk pembelajaran PAI dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya.
Tujuan penyaluran bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah antara lain sebagai berikut :
- meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
- meningkatkan mutu sarana praktik ibadah di sekolah;
- menerapkan budaya agamis (religious culture) di lingkungan sekolah;
- membantu pemenuhan kebutuhan sarana ibadah di sekolah secara proporsional;
- meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
- meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI pada sekolah, sehingga siswa mampu melaksanakan ajaran agama Islam secara komprehensif, baik secara individual, keluarga, lingkungan sekolah, maupun dalam masyarakat (sosial kemasyarakatan); dan
- meningkatkan pemahaman dan praktik moderasi beragama di lingkungan sekolah.
Sasaran penerima bantuan adalah pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 ini adalah sekolah penyelenggara Pendidikan Agama Islam yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis.
Kriteria lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut.
- menyelenggarakan PAI.
- memiliki siswa yang beragama Islam;
- memiliki masjid/mushola/tempat ibadah/laboratorium PAI; dan
- melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis
Jenis bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dapat berupa:
- sarana ibadah dapat berupa perabot seperti: lemari/rak, meja dan kursi petugas sarana, karpet dan sajadah, pengeras suara, jadwal salat fardu, keset, kipas angin, fasilitas untuk wudhu (keran dengan ukuran proporsional).
- kitab/buku/CD antara lain: kitab suci al-Qur’an, panduan baca tulis al-Qur’an, CD bacaan kitab suci al-Qur’an murottal dan buku doa harian;
- perlengkapan lain yang dapat digunakan sebagai sarana ibadah PAI diantaranya: buku inventaris, alat kebersihan, jam dinding, penunjuk waktu sholat, kotak amal, rekal/alas membaca al-Qur’an, tape recorder, mukena, sajadah, sarung, peci dan tempat/gantungan menyimpan mukena;
- renovasi kecil mushola/masjid atau bagian lain dari mushola/masjid seperti tempat wudhu, lemari dan lain sebagainya.
Daftar Sekolah Penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun 2022
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen pada aplikasi SILABA-PAI, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun Anggaran 2022.
Penerima bantuan wajib memperhatikan hal-hal berikut.
- Pihak Sekolah memastikan bahwa rekening sekolah (non-BOS) masih dalam keadaan aktif.
- Buku Rekening Sekolah (non-BOS) diunggah pada aplikasi SILABA-PAI dan juga link berikut: https://bit.ly/bantuansaranaibadah2022 atau scan QR-Code di pojok kiri bawah.
- Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran, sehingga usulan bantuan tidak dapat dipenuhi seluruhnya.
- Update buku rekening (non-BOS) dilakukan paling lambat hingga hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, Pukul 16.00 WIB.
Halaman Selanjutnya
Cek Daftar Sekolah Penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya