Ada kabar gembira dari Pemerintah bagi guru sertifikasi menyoal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 yang selama ini ditunggu-tunggu kedatangannya.
Di mana, kabar baiknya adalah beberapa Pemda sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023. Daerah Anda apakah sudah?
Berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 ini, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Pulang Pisau Dinas Pendidikan Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Maluku.
Surat edaran tersebut merupakan permintaan untuk pemberkasan tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Korwilcam.
Terdapat daerah-daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023, diantaranya yakni:
1. Kemenag Jakarta Timur
2. Kemenag Kampar
3. Kemenag Bone
Tiga daerah di atas adalah daerah yang telah cair TPG triwulan 1 tahun 2023 naungan Kemenag. Untuk pencairannya pada bulan Januari hingga Februari 2023 ini.
Kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru yang per bulan di Kemenag memang telah tertera di petunjuk teknis Kemenag.
Sebelum pencairan dilakukan oleh Pemda, penerima tunjangan juga harus memperhatikan hal-hal berikut.
Mengingat banyak pencairan tunjangan sertifikasi yang gagal diterima oleh guru sertifikasi karena tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh guru sertifikasi pada pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 di tahun 2023.
NUPTK Harus Valid
Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, termasuk syarat wajib pecairan TPG.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya