Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.
Berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap menjadi ASN, oleh pejabat pembinaan kepegawaian.
Maka dari itu, batas pensiun PPPK 2023 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Sehingga berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap tanpa perjanjian kerja.
Berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap menjadi ASN, oleh pejabat pembinaan kepegawaian.
Oleh karena itu, batas pensiun PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Sehingga berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap tanpa perjanjian kerja.
Perlu digaris bawahi, PPPK merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu, yang berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap menjadi ASN oleh pejabat pembinaan kepegawaian.
Jadi, bagi Anda yang ingin mengetahui batas usia pensiun PPPK, sebaiknya merujuk pada perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Hal ini berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap tanpa perjanjian kerja.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS dilihat dari PP Nomor 18 Tahun 2019:
– Untuk PNS golongan I = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
– Untuk PNS golongan II = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
– Untuk PNS golongan III = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
– Untuk PNS golongan IV = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
Halaman berikutnya
Sebagai informasi, berikut besaran..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya