Cek Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Menurut Aturan Terbaru!

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap menjadi ASN, oleh pejabat pembinaan kepegawaian.

Maka dari itu, batas pensiun PPPK 2023 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Sehingga berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap tanpa perjanjian kerja.

Berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap menjadi ASN, oleh pejabat pembinaan kepegawaian.

Oleh karena itu, batas pensiun PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Sehingga berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap tanpa perjanjian kerja.

Perlu digaris bawahi, PPPK merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu, yang berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap menjadi ASN oleh pejabat pembinaan kepegawaian.

Jadi, bagi Anda yang ingin mengetahui batas usia pensiun PPPK, sebaiknya merujuk pada perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Hal ini berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap tanpa perjanjian kerja.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS dilihat dari PP Nomor 18 Tahun 2019:

– Untuk PNS golongan I = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900

– Untuk PNS golongan II = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000

– Untuk PNS golongan III = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800

– Untuk PNS golongan IV = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900

Halaman berikutnya

Sebagai informasi, berikut besaran..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 865 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis