Ketiga, guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah mengajar sesuai dengan ketentuan jam mengajar minimal sebesar 6 (enam) jam dan 12 (dua belas) jam per minggu;
Keempat, mempertimbangkan kelangkaan profesi;
Kelima, mempertimbangkan prestasi kinerja;
Keenam, guru mengajar sesuai dengan ketentuan jam mengajar minimal sebesar 24 (dua puluh empat) jam per minggu;
Ketujuh, penerimaan TPP bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru dikurangi sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk setiap kekurangan 1 (satu) jam mengajar.
Demikian informasi mengenai tambahan penghasilan pegawai atau TPP Tahun 2023 yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah di daerah Kabupaten Aceh. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!