Cek Penerima TPP Tahun 2023, Anda Dapat?

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira. Berikut ini penerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP Tahun 2023. Segera cek apakah Anda berhak menerimanya?

Baru-baru ini Pemerintah memberikan informasi mengenai pemberian TPP kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi kriteria.

Adapun dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat yang menyampaikan ada penambahan alokasikan anggaran untuk TPP tahun ini.

Penambahan alokasi anggaran TPP pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diperhitungkan untuk 4.000 orang.

Jika penambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dikalkulasikan, maka anggarannya mencapai Rp78 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat Zulyadi menyampaikan bahwa peningkatan anggaran tunjangan TPP ditujukan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ASN.

“Penambahan tunjangan penghasilan pegawai ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ASN di Kabupaten Aceh Barat,” katanya.

Sementara itu, alokasi anggaran TPP di Kabupaten Aceh Barat di tahun 2022 untuk ribuan ASN sebanyak Rp65 miliar, yang mana terdapat kenaikan tunjangan.

“Ada kenaikan sekitar Rp13 miliar tahun ini,” kata Zulyadi.

Penambahan tunjangan penghasilan pegawai atau TPP yang diupayakan pemerintah dalam beberapa maksud yaitu sebagai berikut:

– Memberikan apresiasi kinerja kepada seluruh ASN di daerah tersebut.

– Upaya untuk meningkatkan semangat kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

– Adanya penambahan TPP, diharapkan ASN semakin lebih baik dalam memberikan layanan bagi masyarakat di sejumlah instansi publik di daerah tersebut.

Halaman berikutnya

Kenaikan TPP Tahun 2023, dijelaskan..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru