Cek! Detail Uang Pulsa dan Uang Lembur PNS di 2022

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Uang paket data dan komunikasi yang diberikan Sri Mulyani Indrawati kepada seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia dalam kategori setara. Pertama, untuk pegawai negeri sipil (PNS) setingkat eselon I dan II atau yang setara diberikan uang paket data dan komunikasi sebesar Rp 400 ribu per bulan.

Sedangkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) setingkat eselon III ke bawah diberikan Rp 200 ribu per bulan. Pembagian uang pulsa ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 2022 yakni mulai bulan ini. Tunjangan uang pulsa ini biasanya diberikan bersamaan dengan pembayaran gaji PNS.

Selain uang pulsa, dalam Peraturan Menteri Keuangan ini juga menetapkan besaran uang lembur PNS berdasarkan golongan jabatannya.

Uang lembur merupakan kompensasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang telah melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang Untuk uang lembur pegawai negeri sipil (pns) dengan golongan I sebesar Rp 13 ribu per jam, golongan II Rp 17 ribu per jam, golongan III Rp 20 ribu per jam dan golongan IV Rp 25 ribu per jam.

Selain itu, saat lembur PNS juga akan mendapatkan uang makan. Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.lembur sebesar Rp 35 ribu untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu untuk golongan III dan Rp 41 ribu untuk golongan IV. Pembagian subsidi ini termasuk tunjangan untuk PNS.

Tunjangan adalah penghasilan tambahan dan statusnya di luar gaji lembaga, intitusi, atau perusahaan tempat penerima bekerja. Sebagai aturan, tunjangan digabungkan dengan gaji.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Pemberian uang pulsa, uang lembur dan uang makan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis