Cek! Detail Uang Pulsa dan Uang Lembur PNS di 2022

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Uang paket data dan komunikasi yang diberikan Sri Mulyani Indrawati kepada seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia dalam kategori setara. Pertama, untuk pegawai negeri sipil (PNS) setingkat eselon I dan II atau yang setara diberikan uang paket data dan komunikasi sebesar Rp 400 ribu per bulan.

Sedangkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) setingkat eselon III ke bawah diberikan Rp 200 ribu per bulan. Pembagian uang pulsa ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 2022 yakni mulai bulan ini. Tunjangan uang pulsa ini biasanya diberikan bersamaan dengan pembayaran gaji PNS.

Selain uang pulsa, dalam Peraturan Menteri Keuangan ini juga menetapkan besaran uang lembur PNS berdasarkan golongan jabatannya.

Uang lembur merupakan kompensasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang telah melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang Untuk uang lembur pegawai negeri sipil (pns) dengan golongan I sebesar Rp 13 ribu per jam, golongan II Rp 17 ribu per jam, golongan III Rp 20 ribu per jam dan golongan IV Rp 25 ribu per jam.

Selain itu, saat lembur PNS juga akan mendapatkan uang makan. Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.lembur sebesar Rp 35 ribu untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu untuk golongan III dan Rp 41 ribu untuk golongan IV. Pembagian subsidi ini termasuk tunjangan untuk PNS.

Tunjangan adalah penghasilan tambahan dan statusnya di luar gaji lembaga, intitusi, atau perusahaan tempat penerima bekerja. Sebagai aturan, tunjangan digabungkan dengan gaji.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Pemberian uang pulsa, uang lembur dan uang makan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis