Cek! Detail Uang Pulsa dan Uang Lembur PNS di 2022

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Pulsa – Banyak Masyarakat yang mengimpikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS). Hal ini dikarenakan karena jaminan yang diberikan hingga masa tua.

Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil(PNS). Sebab, PNS mendapat subsidi uang pulsa bulanan yang besarnya tergantung kelompok penerima. Selain itu, berbagai tunjangan seperti uang pulsa dan uang lembur bulanan akan dibayarkan.

Uang komunikasi tentunya sangat dibutuhkan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 dimana Anda harus bekerja dari rumah. Pemberian uang pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil tahun ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Mentreri Keuangan ini termasuk biaya standar yang dibayarkan kepada PNS tahun itu, seperti uang komunikasi dan uang pulsa. Dikutip dari PMK, “Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan keuangan bagi karyawan yang terutama mengandalkan komunikasi online untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.

Penyediaan biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif sesuai prinsip tata kelola dan akuntabilitas yang baik, dengan mempertimbangkan kekuatan pelaksanaan tugas dan fitur menggunakan media online serta ketersediaan anggaran”.

Halaman Selanjutnya

Pemberian Uang paket data dan komunikasi

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 367 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru