5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumumkan Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Bagi yang tidak lolos PPPK 2022 yang sebelumnya sudah dibuka, masih bisa mengikuti pada tahap CPNS 2023, karena pemerintah juga sangat membutuhkan formasi guru.
Pada tahun 2023 mendatang, tidak akan ada yang namanya tenaga honorer, karena tenaga honorer akan dihapus oleh pemerintah, dan akan diganti menjadi outsourcing.
Selain itu, siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk scan juga. Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto dengan latar berwarna merah
- Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar.
- Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS
Saat Anda akan mengunggah dokumen, biasanya akan ada format yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Jika tidak, scan dokumen Anda akan ditolak dan membuat proses pendaftaran semakin susah.
Oleh karena itu, ikuti ketentuan format berkas atau dokumen pendaftaran CPNS berikut.
1. Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.
2. Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
3. Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.
4. Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.
5. Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
6. Siapkan scan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya