Catat! Persyaratan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023!

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UTBK SNBT 2023

UTBK SNBT 2023

Kabar baik bagi kalian mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tingkat magister (S2)/ doktoral (S3). Pemerintah membuka beasiswa LPDP untuk membantu kalian yang ingin melanjutkan pendidikab. Berikut syarat untuk mendaftar beasiswa LPDP dapat simak informasi lengkap terkait persyaratan beasiswa LPDP.

Ketentuan IPK Minimal untuk Daftar Beasiswa LPDP 2023

Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahap 1 sudah dibuka pada Rabu (25/1/2023). Bagi kalian yang mempunyai indeks Prestasi Kumulatif atau IPK menjadi satu dari sekian banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar beasiswa.

Persyaratan IPK tersebut dibedakan antara satu kategori dengan kategori lainnya. Untuk informasi, beasiswa LPDP 2023 terbagi ke dalam tiga bagian, yaiutu beasiswa umum, beasiswa targeted, dan beasiswa afirmasi.

Ketiga bagian tersebut terdiri dari sejumlah skema atau dapat dikatakan sub kategori. Pada beasiswa umum, sub kategori terdiri atas beasiswa reguler, beasiswa perguruan tinggi utama dunia, dan beasiswa parsial.

Selain itu, beasiswa targeted mencakup beasiswa PNS, TNI, Polri, lalu beasiswa kewirausahaan, beasiswa pendidikan kader utama, dan beasiswa dokter spesialis dan subspresialis.

Lalu, untuk beasiswa afirmasi terdiri dari beasiswa penyandang disabilitas, beasiswa putra-putri Papua, beasiswa daerah afirmasi, dan beasiswa prasejahtera.

Setelah mengetahui sub kategori dari ketiga beasiswa tersebut, berikut ini akan dibahas mengenai persyaratan IPK minimal untuk mendaftar beasiswa LPDP 2023.

IPK Minimal Mendaftar Beasiswa LPDP 2023

  1. Beasiswa Umum
  • Beasiswa reguler: pendaftar jenjang magister (S2) wajib memiliki IPK saat S1 minimal 3.00 pada skala 4.00 sementara jenjang Doktor (D3) minimal IPK ialah 3.25
  • Beasiswa perguruan tinggi dunia: berdasarkan buku panduan beasiswa PTUD, tidak dijelaskan mengenai minimal IPK pendaftar
  • Beasiswa parsial: sama dengan beasiswa PTUD, tidak tercantum tentang IPK minimal pendaftar
  1. Beasiswa Targeted
  • Beasiswa PNS, TNI, Polri: minimal IPK pendaftar jenjang S2 ialah 3.00, sementara jenjang S3 adalah 3.25, lalu jenjang Doktor dari anggota TNI atau Polri yakni 3.00, dan pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal
  • Beasiswa kewirausahaan: minimal IPK saat D4 atau S1 adalah 2.50
  • Beasiswa kader utama: pendaftar jenjang S2 memiliki minimal IPK saat S1 sebesar 3.00 dan pendaftar jenjang S3 memiliki IPK minimal 3.25
  • Beasiswa dokter spesialis atau subspresialis: memiliki IPK minimal 3.00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter
  1. Beasiswa Afirmasi
  • Beasiswa penyandang disabilitas: untuk jenjang S2 memiliki IPK saat S1 sebesar 2.75 sedangkan jenjang S3 IPK minimalnya sebesar 3.0
  • Beasiswa daerah afirmasi: pendaftaran jenjang S2 memiliki IPK saat S1minimal 2.50 dan jenjang S3 IPK minimal 3.00
  • Beasiswa prasejarah: memiliki minimal IPK jenjang S1 sebesar 3.00
  • Beasiswa putra putri Papua: tidak dicantumkan mengenai minimal IPK pada sub kategori ini, hanya saja peserta wajib mengunggah dokumen IPK jenjang Sarjana atau Magister

Halaman Selanjutnya

Penjelasan LoA Unconditional

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis