Informasi Penting Terkait Tunjangan Profesi Guru
1. Nominal Tunjangan Profesi Guru masih sama dengan sebelumnya
Untuk nominal TPG yang akan diterima oleh guru sertifikasi didasarkan pada Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN Tahun 2023. Dan mekanisme pencairan digadang akan langsung dari pusat ke daerah, baru masuk ke rekening penerima.
2. Jadwal pencairan TPG
Untuk jadwal pencairan, menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 akan cair pada bulan Maret 2023 di triwulan I.
3. Guru sertifikasi juga dapat THR
Selain TPG, menurut Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN tahun 2023 guru sertifikasi akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Wah, jadi seperti diguyur rejeki.
4. Bulan April kembali mendapat THR
THR dan gaji ke-13 diprediksi akan cair pada bulan April 2023 mendatang, merujuk pada Buku II Nota tersebut. Acuan utama pemberian THR dan gaji ke-13 adalah PP Nomor 16 Tahun 2022.
Dimana nominal THR dan gaji ke-13 untuk guru adalah sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekat ditambah 50% tunjangan kinerja, bagi yang menerima.
Dalam Buku II Nota Keuangan tentang anggaran TPG disebutkan bahwa tahun 2023 ini pemerintah akan mengalokasikan dana sejumlah Rp50.450,8 miliar.
Demikian artikel mengenai Guru Sertifikasi Akan Dapat Bonus dan Tunjangan Pada Bulan April Tahun 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2