Catat! Guru Sertifikasi Akan Dapat Bonus dan Tunjangan Pada Bulan April Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk guru sertifikasi karena akan mendapatkan tunjangan dan bonus besar di bulan April 2023.

Tunjangan dan bonus ini akan berlaku bagi guru sertifikasi di seluruh Indonesia yang mengajar di sekolah-sekolah.

Pastinya, tunjangan ini akan membuat guru sertifikasi semakin lebih sejahtera dan juga makmur.

Untuk mengetahui tunjangan dan bonus apa saja yang akan didapatkan oleh guru sertifikasi di bulan April nanti, silahkan simak penjelasan berikut ini.

Komitmen Kemendikbud untuk membuat para guru sejahtera bukan hanya kata-kata belaka saja.

Dengan diberikan banyak tunjangan kepada para guru, Kemendikbud terus berkomitmen untuk membuat guru sejahtera dan juga makmur.

Guru memang profesi yang sangat mulia karena menjadi profesi penting untuk mendidik para murid penerus generasi bangsa Indonesia.

Di bulan April nanti, guru sertifikasi akan mendapatkan bonus dan tunjangan double, yaitu:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru atau TPG diberikan kepada guru sertifikasi sebagai bentuk apresiasi Kemendikbud.

Guru sertifikasi yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dan diakui oleh negara akan mendapatkan tunjangan TPG.

Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang sudah melewati proses pendidikan PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

TPG ini akan diberikan guru untuk status ASN sampai juga yang non ASN, jadi tidak pilih-pilih.

Untuk besaran yang akan diterima adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 dan akan dicairkan sebanyak tiga bulan sekali.

2. Tunjangan THR

Lebaran nanti, guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR yang akan diberikan langsung kepada para guru.

THR ini akan didapatkan guru sertifikasi yang statusnya ASN saja jadi tidak untuk yang non ASN. 

Pemberian THR ini sudah diatur di dalam PP Nomor 16 tahun 2022 untuk tata cara pemberian THR kepada guru sertifikasi.

Karena Idul Fitri tahun 2023 jatuh di bulan April, jadi selamat bagi guru sertifikasi karena akan mendapatkan double pemasukan, yaitu TPG dan juga THR.

Halaman Selanjutnya

Informasi Penting Terkait Tunjangan Profesi Guru

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 470 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru