Kabar gembira untuk guru sertifikasi karena akan mendapatkan tunjangan dan bonus besar di bulan April 2023.
Tunjangan dan bonus ini akan berlaku bagi guru sertifikasi di seluruh Indonesia yang mengajar di sekolah-sekolah.
Pastinya, tunjangan ini akan membuat guru sertifikasi semakin lebih sejahtera dan juga makmur.
Untuk mengetahui tunjangan dan bonus apa saja yang akan didapatkan oleh guru sertifikasi di bulan April nanti, silahkan simak penjelasan berikut ini.
Komitmen Kemendikbud untuk membuat para guru sejahtera bukan hanya kata-kata belaka saja.
Dengan diberikan banyak tunjangan kepada para guru, Kemendikbud terus berkomitmen untuk membuat guru sejahtera dan juga makmur.
Guru memang profesi yang sangat mulia karena menjadi profesi penting untuk mendidik para murid penerus generasi bangsa Indonesia.
Di bulan April nanti, guru sertifikasi akan mendapatkan bonus dan tunjangan double, yaitu:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru atau TPG diberikan kepada guru sertifikasi sebagai bentuk apresiasi Kemendikbud.
Guru sertifikasi yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dan diakui oleh negara akan mendapatkan tunjangan TPG.
Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang sudah melewati proses pendidikan PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
TPG ini akan diberikan guru untuk status ASN sampai juga yang non ASN, jadi tidak pilih-pilih.
Untuk besaran yang akan diterima adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 dan akan dicairkan sebanyak tiga bulan sekali.
2. Tunjangan THR
Lebaran nanti, guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR yang akan diberikan langsung kepada para guru.
THR ini akan didapatkan guru sertifikasi yang statusnya ASN saja jadi tidak untuk yang non ASN.
Pemberian THR ini sudah diatur di dalam PP Nomor 16 tahun 2022 untuk tata cara pemberian THR kepada guru sertifikasi.
Karena Idul Fitri tahun 2023 jatuh di bulan April, jadi selamat bagi guru sertifikasi karena akan mendapatkan double pemasukan, yaitu TPG dan juga THR.
Halaman Selanjutnya
Informasi Penting Terkait Tunjangan Profesi Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya