Catat! Guru Sertifikasi Akan Dapat Bonus dan Tunjangan Pada Bulan April Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk guru sertifikasi karena akan mendapatkan tunjangan dan bonus besar di bulan April 2023.

Tunjangan dan bonus ini akan berlaku bagi guru sertifikasi di seluruh Indonesia yang mengajar di sekolah-sekolah.

Pastinya, tunjangan ini akan membuat guru sertifikasi semakin lebih sejahtera dan juga makmur.

Untuk mengetahui tunjangan dan bonus apa saja yang akan didapatkan oleh guru sertifikasi di bulan April nanti, silahkan simak penjelasan berikut ini.

Komitmen Kemendikbud untuk membuat para guru sejahtera bukan hanya kata-kata belaka saja.

Dengan diberikan banyak tunjangan kepada para guru, Kemendikbud terus berkomitmen untuk membuat guru sejahtera dan juga makmur.

Guru memang profesi yang sangat mulia karena menjadi profesi penting untuk mendidik para murid penerus generasi bangsa Indonesia.

Di bulan April nanti, guru sertifikasi akan mendapatkan bonus dan tunjangan double, yaitu:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru atau TPG diberikan kepada guru sertifikasi sebagai bentuk apresiasi Kemendikbud.

Guru sertifikasi yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dan diakui oleh negara akan mendapatkan tunjangan TPG.

Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang sudah melewati proses pendidikan PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

TPG ini akan diberikan guru untuk status ASN sampai juga yang non ASN, jadi tidak pilih-pilih.

Untuk besaran yang akan diterima adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 dan akan dicairkan sebanyak tiga bulan sekali.

2. Tunjangan THR

Lebaran nanti, guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR yang akan diberikan langsung kepada para guru.

THR ini akan didapatkan guru sertifikasi yang statusnya ASN saja jadi tidak untuk yang non ASN. 

Pemberian THR ini sudah diatur di dalam PP Nomor 16 tahun 2022 untuk tata cara pemberian THR kepada guru sertifikasi.

Karena Idul Fitri tahun 2023 jatuh di bulan April, jadi selamat bagi guru sertifikasi karena akan mendapatkan double pemasukan, yaitu TPG dan juga THR.

Halaman Selanjutnya

Informasi Penting Terkait Tunjangan Profesi Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 497 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis