3. Data NIK
Data NIK (Nomor Induk Kependudukan) perlu dipastikan kebenarannya. Banyak kasus yang data NIK-nya tidak sinkron, baik yang ada di Dapodik maupun di Info GTK sehingga mengakibatkan tidak valid.
4. TMT Awal Pengangkatan
TMT awal pengangkatan merupakan acuan dasar untuk melihat seberapa lama guru honorer mengabdi di satuan pendidikan. Termasuk TMT awal pengangatan ini menjadi salah satu hal yang menentukan guru honorer masuk ke dalam kategori pelamar prioritas atau bukan.
Maka dari itu, calon pelamar PPPK 2022 harus mengecek dan memastikan bahwa SK TMT awal pengangkatan ada dan kemudian disiapkan.
5. Jenis PTK
Jenis PTK ini mengacu pada ijazah peserta PPPK 2022. Seperti halnya jenis kepegawaian. Bagi guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.
Sementara itu, jika SK yang dimiliki guru berasal dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya merupakan guru honorer sekolah.
6. Tempat dan Tanggal Lahir
Tempat tanggal lahir juga merupakan hal yang penting diperhatikan. Dalam beberapa kasus di Dapodik misalnya, guru tidak bisa mencairkan tunjangan sertifikasi karena tidak sinkron tempat dan tanggal lahir yang ada di KTP/ijazah dengan data yang terinput di Dapodik.
Untuk itu, calon pelamar PPPK Tahun 2022 perlu memastikan bahwa data-data yang hendak diinput sesuai dengan data yang ada di KTP dan ijazah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya