Catat! 10 Data Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mandaftar PPPK Tahun 2022, Jangan Sampai Keliru

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahun 2022 – Jelang seleksi PPPK Tahun 2022, calon peserta wajib mengetahui dan mempersiapkan kelengkapan persyaratan administrasi atau data penting yang dibutuhkan agar peluang lolos seleksi lebih besar.

Pasalnya, menurut jadwal, PPPK Tahun 2022 akan diselenggarakan mulai Bulan September sampai dengan Desember dengan kuota formasi sebanyak 149.677 yang akan diperebutkan oleh 564.238 guru di seluruh Indonesia.

Melihat data kouta formasi yang tersedia dengan jumlah pendaftar, tentunya guru honorer perlu persiapan yang matang, termasuk mempersiapkan beberapa berkas yang wajib diperhatikan sebelum mendaftar PPPK Tahun 2022.

Berikut ini sepuluh berkas yang wajib dipersiapkan sebagai persyaratan untuk melamar PPPK Tahun 2022.

1. Informasi Data di Dapodik

Sebagaimana yang diketahui bahwa setiap pelaksanaan seleksi PPPK, berhubungan dengan Dapodik. Berkaitan dengan Dapodik, tahun ini Pemerintah lebih menegaskan. Tahun sebeleumnya, sayarat untuk pelamar PPPK hanya tercatat di Dapodik, akan tetapi tahun ini berubah.

Guru honorer sebagai pemalar PPPK selain tercatat di Dapodik, guru tersebut juga harus aktif di Dapodik. Hal demikian tentunya menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Guru harus kembali mengecek kembali informasi data di Dapodik.

2. Informasi Data di SIMPKB

Selain informasi data di Dapodik, calon pelamar juga harus mengecek data yang ada di SIMPKB, mengingat Dapodik dan SIMPKB erat kaitanya antara satu dengan yang lain.

Pastikan data yang ada di SIMPKB aman. Lakukan pembaharuan data apabila ada data yang masih belum diperbaharui. Guru bisa melakukan perubahan data secara mandiri pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id ataupun melalui operator sekolah.

Halaman berikutnya

Data NIK..

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru