Berikut merupakan 7 golongan tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing yakni diantaranya:
1. Pegawai yang bekerja di Badan Layanan Umum.
2. Pegawai yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah.
3. Pegawai yang bekerja sebagai petugas kebersihan.
4. Pegawai yang bekerja sebagai pengemudi.
5. Pegawai yang bekerja sebagai satuan pengamanan.
6. Pegawai yang bekerja pada jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing.
7. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)