CASN Wajib Tahu! Informasi Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Begini Kata BKN

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di sisi lain, dalam pengangkatan ASN 2022 ini, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS atau PPPK yang mana ada sebanyak 7 golongan non-ASN yang akan dialihkankan menjadi outsourcing dan tidak diangkat menjadi CPNS atau pun PPPK.

7 golongan tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing tersebut tidak dapat melakukan pengisian pendataan non-ASN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Hal tersebut sudah dijelaskan oleh pemerintah dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 sehingga golongan tersebut tidak bisa mendaftar untuk menjadi ASN 2022.

Tenaga honorer yang saat ini masih aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pada pemerintah pusat maupun di daerah maka pada tahun 2023 akan dihapus. Aturan tersebut juga telah tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebutkan bahwa ada beberapa honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing dan secara pengaturan, untuk sistem upah dan gaji tenaga outsourcing akan dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya.

Selain itu, kuota untuk kebutuhan tenaga outsourcing juga disesuaikan dengan jumlah posisi yang kosong di instansi tersebut. Sedangkan untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat khusus seperti yang tertuang didalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022 maka akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer yang telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.

4. Tenaga honorer yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan 7 golongan tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing yakni…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru